BeritaDaerahHukrimInfotorial Pemerintah Kota DumaiLingkungan

DPP AMPHIBI Akan Usut Tuntas Dugaan PT. Nagamas Palmoil Lestari Membuang Limbah B3

102
×

DPP AMPHIBI Akan Usut Tuntas Dugaan PT. Nagamas Palmoil Lestari Membuang Limbah B3

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi pembuangan limbah ke selokan. (Dok: Medsos)
Foto ilustrasi pembuangan limbah ke selokan. (Dok: Medsos)

DUMAI (PNC) – Dugaan seringnya beberapa perusahaan yang beroperasi di area Pelindo I Dumai dalam membuang limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ke selokan atau ke laut, seolah-olah perusahaan tersebut, tidak pernah takut terhadap aturan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Seperti yang diduga dilakukan PT. Nagamas Palmoil Lestari baru-baru ini membuang limbah pabriknya ke selokan yang mana aliran airnya mengalir ke laut.

 RSUD

Pembuangan limbah yang mengalir ke laut jelas akan mengakibatkan pencemaran lingkungan dan merusak ekosistem laut. Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang akan dikenakan sanksi hukum kepada perusahaan tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 limbah Indonesia (DPP AMPHIBI) yang diwakili Pengawasan Wilayah Pulau Sumatera, Sahat Mangapul mengatakan, pembuangan limbah ke selokan yang diduga dibuang oleh PT. Nagamas Palmoil Lestari Dumai sangat disayangkan dan mengecam keras perusahaan yang membuang limbah pabriknya ke selokan atau ke laut, karena ini merupakan perbuatan  yang melawan hukum.

“Sangat disayangkan kalau masih ada perusahaan yang membandel membuang limbahnya sembarang, apalagi perusahaan tersebut dekat dengan lingkungan masyarakat dan laut,” sesal Sahat. Kamis (11/8/2022)

Dengan temuan dugaan pembuangan limbah oleh PT. Nagamas Palmoil Lestari Dumai, DPP AMPHIBI Pengawasan Wilayah Pulau Sumatra mengecam keras dan akan melaporkan kasus ini ke DPP AMPHIBI Pusat agar bisa ditindaklanjuti dan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan mendesak DPP AMPHIBI Pusat untuk menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, serta Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, agar kasus ini bisa ditindaklanjuti dan diproses, supaya kejadian ini tidak terjadi lagi,” tegas Sahat.

Terkait pencemaran lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut Pasal 1 Angka 14 UU PPLH, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Seperti dilansir dari laman www.amphibi.net yang berjudul, “Gakkum KLHK Kenakan Pidana Berlapis Pengelola Limbah B3 Ilegal” menulis, kejahatan pengelolaan limbah B3 Ilegal adalah kejahatan serius karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi mengganggu kesehatan masyarakat.

Ditambahkan, Radio Ridho Sani bahwa Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum KLHK wilayah JABALNUSRA) pada 27 Juli 2022, menetapkan MU (46) sebagai tersangka dan sekarang ditahan di rutan kelas 1 Salemba Jakarta.

“Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat,” tutup Rasio.

Diperkuat lagi seperti dilansir dari laman kompas.com, yang berjudul “Perusahaan yang Buang Limbah B3 di Marunda Terancam Denda Rp 3 Miliar” menulis Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin menyatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi tentu pidana. Kalau sesuai Pasal 103, penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian (Pasal) 104-nya tidak ada izin mengolah, itu ancamannya satu tahun (penjara) dan (denda) Rp 1 miliar, maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar, kata Mudarisin di Marunda, Rabu (9/1/2019).

Tim media mengkonfirmasi terkait dugaan kasus ini ke Manager PT. Nagamas Palmoil Lestari A.B Siregar melalui Humas Zakki via pesan singkat WhatsApp (WA), mengatakan, terkait perihal di atas sudah dilaporkan ke DLH Dumai dan juga sudah dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim DLH Dumai.

“Sudah dilaporkan ke DLH Dumai dan tim DLH Dumai sudah melakukan verifikasi lapangan,” ucap Zaki.

Ketika awak media meminta untuk menjawab konfirmasi yang sudah dikirim via pesan singkat WA, Zaki menjawab singkat dan sampai berita ini dinaikan, konfirmasi tidak dibalas.

“Sebentar saya konfirmasi dulu kebagian terkait,” pungkas Zaki. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *