KAMPAR (PNC Group) – Dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 14,8 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar. Keduanya dinilai terbukti berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika skala besar.
Kedua terdakwa masing-masing bernama Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Faisal Pakpahan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (08/01/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Salmi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Salmi alias Salmi bin Sidin,” kata Faisal di hadapan majelis hakim.
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Rizqy Aldi Maulana. JPU menyebut Rizqy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.
“Menyatakan terdakwa Rizqy Aldi Maulana alias Rizqy bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Faisal.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan direncanakan berlangsung pada pekan depan.
Perkara ini bermula dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025. Aparat kepolisian menerima informasi terkait dugaan pengiriman sabu dalam jumlah besar yang melintas di wilayah Kabupaten Kampar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua titik berbeda, yakni di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat mengenai sebuah mobil travel Toyota Innova dengan nomor polisi B 2697 UOA yang dicurigai membawa narkotika menuju Provinsi Sumatra Barat. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik hitam berisi tas yang disimpan di dalam kardus. Di dalam tas tersebut terdapat 15 paket besar sabu dengan total berat mencapai 14,8 kilogram.
Kedua pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. (***)











