DUMAI (PNC Group) – Satreskrim Polres Dumai, menangkap seorang pria yang berinisial WAS (27) karena diduga membunuh emak-emak pemilik warung Munasiah (55) di Jalan Agenda, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Selasa 18 Februari 2025 malam.
Pelaku dapat ditangkap atas kerjasama Satreskrim Polres Dumai dengan Polsek Bukit Kapur dalam waktu beberapa jam setelah kejadian.
Seperti dilansir dari RiauAktual, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Topel mengungkapkan bahwa korban, Munasiah (55), ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rumahnya pada Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh saksi Sri Hartati, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Kami segera melakukan penyelidikan bersama tim gabungan dari Polsek Bukit Kapur dan Sat Reskrim Polres Dumai. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, tersangka berhasil diamankan pada Rabu dini hari,” katanya, Rabu (19/2/2025).
Menurut hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga karena sakit hati. Pelaku merasa tersinggung setelah korban berulang kali menagih utang orang tuanya.
Saat berbelanja di warung milik korban pada Selasa pagi, korban kembali meminta pelaku untuk melunasi utang tersebut. Hal itu memicu amarah pelaku, yang kemudian merencanakan pembunuhan.
“Tersangka mengakui telah menyerang korban dengan pisau besi di bagian kepala, lalu menyeretnya ke dapur dan kembali menusuk korban hingga tewas. Untuk memastikan korban tidak bersuara, tersangka juga menyumpal mulut korban dengan kain,” jelas Kris Topel.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua pisau, pakaian korban, dan uang tunai Rp 360.000.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melanjutkan penyidikan lebih lanjut dengan melakukan autopsi korban dan melengkapi berkas perkara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tutup AKP Kris Topel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan setelah mendapatkan laporan, Tim Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin AKP Kris Tofel langsung melakukan penyelidikan.
“Tersangka diamankan pada Rabu dini hari beberapa jam setelah kejadian. Saat ditangkap, dia mengakui perbuatannya,” ujar Kombes Anom Rabu (19/02/25), dikutip dari Jpnn.
Peristiwa pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh Sri Hartati, yang merupakan pelapor dalam kasus ini.
Saat pulang ke rumah sekitar pukul 21.00 WIB, dia mendapati kondisi rumah gelap dengan jendela terbuka.
Setelah masuk, dia menemukan bercak darah di lantai dan mendapati Munasiah tergeletak tak bernyawa dengan luka robek di tangan serta mulut tersumpal kain.
Sri langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan. Salah seorang saksi, Rama kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi oleh dendam tersangka terhadap korban.
“Tersangka merasa sakit hati karena korban sering menagih utang orangtuanya setiap kali dia berbelanja di warung milik korban,” jelas Anom.
Saat ini pelaku, ditahan Satreskrim Polres Dumai, dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (***)