TANGERANG (PNC Group) – Sinergi Bea Cukai dan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri kembali membuahkan hasil. Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,6 kilogram berhasil digagalkan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dua warga negara Pakistan yang berperan sebagai kurir ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada 6–7 Januari 2026.
Kedua pelaku berinisial MJ (pria, 36 tahun) dan SB (wanita, 29 tahun), yang merupakan pasangan suami istri, tiba di Jakarta menggunakan penerbangan rute Lahore–Bangkok–Jakarta pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 11.55 WIB. Mereka diduga kuat menyelundupkan narkotika dengan modus internal concealment, yakni menyembunyikan sabu di dalam tubuh dengan cara ditelan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam mengamankan pintu masuk negara dari ancaman narkotika.
“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Djaka, dikutip dari Sindonews, Jumat (09/01/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisis mendalam Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai terhadap jaringan narkotika internasional sejak Juli 2025. Dari hasil pemetaan tersebut, petugas menemukan indikasi keterkaitan MJ dan SB dengan jaringan kurir narkotika, sehingga dilakukan pengawasan ketat saat keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan awal terhadap barang bawaan tidak menemukan narkotika. Namun, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina dan amfetamina. Untuk memastikan dugaan penyelundupan di dalam tubuh, petugas membawa kedua penumpang ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk guna pemeriksaan rontgen dan CT Scan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya puluhan kapsul asing di dalam perut keduanya.
Proses pengeluaran barang bukti kemudian dilakukan di RS Polri Kramat Jati. Dari hasil tersebut, MJ diketahui menelan 97 kapsul sabu dengan berat total 1.075,9 gram, sementara SB menelan 62 kapsul dengan berat 563,33 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1.639,23 gram, dikemas dalam alat kontrasepsi.
Aksi penyelundupan ini diperkirakan berhasil dicegah sebelum membahayakan sekitar 8.196 orang, serta berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp13,14 miliar. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Djaka menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil optimalisasi data, analisis intelijen, serta kolaborasi kuat antarinstansi.
“Ke depan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko dan mempererat kerja sama dengan aparat penegak hukum guna mencegah Indonesia menjadi target jaringan narkotika internasional,” pungkasnya. (***)











