BeritaDaerahHukrim

Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Jalani Sidang Korupsi Dana BOS Rp2,8 Miliar

21
×

Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Jalani Sidang Korupsi Dana BOS Rp2,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu menjalani sidang.
Foto : Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu menjalani sidang.

PEKANBARU (PNC Group) – Kepala SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Leni Aswita, bersama bendahara sekolah, Riza, resmi didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.

Seperti dikutip dari media Cakaplah, keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (05/01/2026) sore.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Azis dan Supriyatmo Efensus.

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam kurun waktu Februari 2023 hingga Desember 2024.

Perkara ini bermula saat para terdakwa mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebesar Rp1.675.457.940 serta dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp1.585.500.000.

Namun, pengelolaan dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS).

“Dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa kedua terdakwa menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seolah-olah seluruh kegiatan telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara sah.

Faktanya, sejumlah SPJ tersebut bersifat fiktif dan terdapat penggelembungan anggaran atau mark up pada beberapa item pertanggungjawaban.

“SPJ dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk adanya mark up anggaran pada sebagian laporan,” tegas JPU.

Berdasarkan hasil audit Universitas Islam Riau (UIR) sebagaimana tercantum dalam Laporan Nomor 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp2.859.792.200.

Atas perbuatannya, Leni Aswita dan Riza didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berdampak pada kerugian negara.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)