DUMAI (PNC Group) – Sikap kurang kooperatif ditunjukkan Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kabid Pengawasan Disnakertrans) Provinsi Riau, Bayu Surya, saat dikonfirmasi terkait banyaknya perusahaan di Kota Dumai yang diduga tidak mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta Peraturan Perusahaan ke Disnaker Kota Dumai.
Konfirmasi tersebut dilakukan wartawan sebagai bagian dari upaya memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan ketidakpatuhan sejumlah perusahaan terhadap kewajiban administrasi ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan substantif, Bayu Surya justru menyampaikan kepada wartawan agar “mencari sendiri di Google”. Ia juga menyampaikan pernyataan yang dinilai seolah-olah mengarahkan agar persoalan tersebut tidak “dibenturkan” antar instansi.
“Jangan benturkan dinas,” ketusnya. Selasa (24/02/2026)
Tak hanya itu, dalam percakapan tersebut Bayu Surya juga mengaku pernah menjadi wartawan dan menyebut banyak wartawan mengenal dirinya, bahkan menantang wartawan untuk mengecek siapa dirinya.
“Kawan-kawan media lain kenal sama aku, makanya cek dulu siapa aku,” ujarnya.
Ironisnya, ketika wartawan kembali berupaya meminta klarifikasi lanjutan melalui pesan WhatsApp, nomor wartawan tersebut justru diblokir.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen keterbukaan informasi publik dan profesionalitas pejabat pengawas ketenagakerjaan dalam merespons kontrol sosial dari pers.
Sebagaimana diketahui, pencatatan PKWT dan pendaftaran Peraturan Perusahaan merupakan kewajiban normatif yang harus dipenuhi perusahaan. Pengawasan atas kepatuhan tersebut berada dalam kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi.
Sejumlah sumber menyebutkan, terdapat dugaan banyak kasus ketenagakerjaan di beberapa perusahaan di Kota Dumai yang tidak pernah terdengar penyelesaiannya secara terbuka. Kondisi ini memunculkan spekulasi dan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.
Publik pun menilai, respons defensif dan pemblokiran komunikasi terhadap wartawan justru memperkuat kesan adanya persoalan yang belum terjawab secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi lanjutan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kabid pengawasan Disnakertrans Provinsi Riau guna menjaga keberimbangan informasi. (tim)











