Hukrim

500 Butir Ekstasi Digagalkan, Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Satu Tersangka

4
×

500 Butir Ekstasi Digagalkan, Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto : Pria berinisial M.N bersama ratusan butir pil ekstasi yang diduga siap edar.
Foto : Pria berinisial M.N bersama ratusan butir pil ekstasi yang diduga siap edar.

DUMAI (PNC Group) – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Dumai kembali menunjukkan hasil. Di tengah gencarnya sosialisasi dan pencegahan, aparat juga terus bergerak menekan peredaran gelap dengan tindakan tegas di lapangan.

Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.N. bersama ratusan butir pil ekstasi yang diduga siap edar. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih terus mengintai, meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, menegaskan bahwa strategi pemberantasan dilakukan secara berimbang antara pencegahan dan penindakan.

“Pencegahan tetap menjadi prioritas, namun terhadap pelaku peredaran gelap, kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas,” ujarnya. Kamis (24/04/2026),

Selama ini, Polres Dumai aktif melakukan edukasi kepada masyarakat, mulai dari kalangan pelajar hingga masyarakat umum, guna menekan angka penyalahgunaan narkotika. Namun di sisi lain, aparat juga terus mengembangkan jaringan informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut terbukti krusial. Dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan.

Pada Jumat (24/4) sekitar pukul 00.30 WIB, tim opsnal bergerak dan melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan plastik hitam.

Petugas yang telah mengawasi gerak-gerik tersangka segera mengamankan barang tersebut. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi kotak kertas yang di dalamnya terdapat dua plastik bening berisi 500 butir pil ekstasi warna hijau merek “kodok”, termasuk serbuk dan pecahannya dengan berat kotor sekitar 237,52 gram.

“Barang bukti ini diduga kuat akan diedarkan. Jumlahnya cukup besar dan berpotensi merusak banyak generasi muda,” jelas AKP Riza.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, dua lembar plastik asoy, satu kotak kertas, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diduga berperan dalam menawarkan dan mengedarkan pil ekstasi. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain. Ini masih kami dalami,” tegasnya.

Meski penindakan dilakukan, Polres Dumai menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk melalui layanan call center 110.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci. Tanpa itu, peredaran narkoba sulit diberantas secara maksimal,” tutup AKP Riza. (***)