BeritaHukrim

Bawa Sabu 0,82 Gram, Seorang Pria Diciduk Tim Raga Polres Dumai

4
×

Bawa Sabu 0,82 Gram, Seorang Pria Diciduk Tim Raga Polres Dumai

Sebarkan artikel ini
Foto : Personil tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polres Dumai.
Foto : Personil tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polres Dumai.

DUMAI (PNC Group) – Kepolisian Resor Dumai kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria diamankan Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) karena kedapatan memiliki narkotika seberat ±0,82 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/01/2026) dini hari saat Tim Raga melaksanakan patroli rutin di sekitar Jembatan Kuala Sungai Dumai, Jalan Bahtera, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kewaspadaan personel Tim Raga selama kegiatan patroli.

“Tim Raga dibentuk untuk menekan aksi premanisme serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui patroli aktif dan penindakan tegas. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mendeteksi gerak-gerik mencurigakan dan mengamankan pelaku dengan barang bukti narkotika,” ujar AKBP Angga.

Pelaku diketahui berinisial RM (36), berprofesi sebagai pedagang ikan dan berdomisili di Jalan Sadar, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Saat diamankan, RM tengah mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King warna ungu dengan nomor polisi BK 1210 RR.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menambahkan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.

“Selain narkotika, kami turut mengamankan satu unit handphone merek Realme warna putih serta sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan tes urin menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine, namun negatif methamphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC). Kepada petugas, RM mengakui bahwa narkotika tersebut disimpan untuk diperjualbelikan.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Dumai menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk melindungi Dumai dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Angga. (***)