DUMAI (PNC Group) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai diduga masih menjadi salah satu tempat penerbitan paspor bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural.
Dugaan tersebut mencuat, setelah satu dari 76 PMI yang dideportasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, pada Sabtu (07/02/2026), tercatat menggunakan paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Dumai.
PMI tersebut merupakan perempuan berinisial NL, warga Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Berdasarkan data yang diperoleh, paspor NL diterbitkan pada 6 Agustus 2025 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas mekanisme verifikasi dalam proses penerbitan paspor, khususnya terhadap pemohon dengan tujuan negara yang masuk kategori rawan penempatan non-prosedural, seperti Negara Malaysia.
Tim media telah mengonfirmasi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, A.Md.Im., S.H., M.Si., guna meminta klarifikasi mengenai:
• Jumlah PMI yang di deportasi dari Malaysia yang menggunakan paspor terbitan Imigrasi Dumai
• Koordinasi dan pelaporan kepada Polres Dumai terkait data PMI yang di deportasi
• Informasi mengenai dugaan aktivitas seorang oknum berinisial DD di lingkungan Imigrasi Dumai
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Jumat (27/02/2026), belum ada tanggapan resmi dari pihak Imigrasi Dumai.
Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, seorang oknum berinisial DD diduga sebagai “Playmaker” di Kantor Imigrasi Dumai, dalam membantu proses pengurusan paspor dan fasilitasi keberangkatan calon PMI tujuan Malaysia. Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak perantara atau calo yang membantu proses administrasi dan keberangkatan.
Jika benar terdapat pola penerbitan paspor yang kemudian digunakan untuk keberangkatan non-prosedural secara berulang, hal ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Selain menyangkut aspek administratif, persoalan ini berpotensi memiliki implikasi hukum apabila ditemukan unsur perekrutan, penampungan, pengiriman, atau aliran dana yang mengarah pada praktik tindak pidana, termasuk kemungkinan pelanggaran terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah elemen masyarakat mendorong agar aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah klarifikasi dan pendalaman, antara lain:
• Menelusuri data PMI deportasi yang menggunakan paspor terbitan Imigrasi Dumai
• Mengevaluasi prosedur verifikasi penerbitan paspor untuk tujuan negara berisiko
• Mengkaji sistem pengawasan keberangkatan internasional di Pelabuhan Pelindo Dumai
• Menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak perantara, sponsor, atau jaringan perekrut
Masyarakat berharap, Kota Dumai tidak menjadi simpul praktik pemberangkatan PMI non-prosedural, mengingat resiko hukum, sosial, dan keselamatan yang dapat merugikan warga negara Indonesia di luar negeri. (tim)











