DUMAI (PNC Group) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai tengah menjadi sorotan publik setelah mencuat dugaan keterlibatan oknum dalam praktik pungutan liar (pungli) penerbitan paspor yang diduga dimanfaatkan sebagai celah oleh sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan adanya dugaan kerja sama antara oknum tertentu dengan jaringan perdagangan orang lintas negara melalui jalur resmi keimigrasian diduga dimanfaatkan untuk memfasilitasi keberangkatan PMI ilegal ke luar negeri.
Rute keberangkatan calon PMI non-prosedural tersebut disebut-sebut melalui Pelabuhan Dumai menuju Muar dan Port Dickson, Malaysia.
Adapun modus operandi yang diduga digunakan sindikat antara lain:
1 Perekrutan calon PMI dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
2 Penawaran kemudahan dan percepatan pengurusan paspor serta dokumen pendukung.
3 Penempatan calon PMI di rumah penampungan sementara yang tidak berizin sebelum diberangkatkan melalui jalur laut.
4 Penahanan dokumen pribadi, termasuk paspor oleh perantara sehingga seluruh proses keberangkatan dan pembiayaan berada di bawah kendali sindikat.
5 Pemungutan biaya tambahan di luar ketentuan resmi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi dan keterbatasan informasi calon PMI.
Sorotan ini semakin menguat setelah penggerebekan sebuah rumah penampungan di Jalan Sejahtera, Kecamatan Dumai Timur, pada Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja, dengan sejumlah dokumen penting dikuasai oleh perantara sipil.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Kota Dumai dijadikan wilayah transit oleh sindikat TPPO lintas negara. Data BP3MI Riau mencatat, sepanjang tahun 2025 sebanyak 2.707 PMI non-prosedural dideportasi dari Malaysia melalui wilayah Riau.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa praktik penampungan dan pengurusan dokumen secara ilegal tidak hanya melanggar aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) apabila memenuhi unsur penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, dan tujuan eksploitasi.
Ia menekankan bahwa pengurusan paspor di luar prosedur resmi merugikan calon PMI sekaligus membuka ruang bagi pihak tertentu untuk meraup keuntungan ilegal di luar mekanisme negara.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga pengiriman seseorang dengan cara penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, A.Md.Im., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BP3MI Riau dan ditetapkan sebagai bagian dari Satuan Tugas Pencegahan TPPO di Kota Dumai bersama 16 personel lintas instansi.
“Imigrasi memiliki peran strategis dalam pengendalian dokumen perjalanan serta pengawasan keluar-masuk orang dari wilayah Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, komitmen bersama tersebut bertujuan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya guna meningkatkan edukasi masyarakat dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berpotensi TPPO.
Ruhiyat M Tholib juga menegaskan bahwa pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Dumai telah dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024. Ia menjelaskan, setiap WNI yang keluar wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen perjalanan sah dengan masa berlaku minimal enam bulan, tidak masuk daftar pencegahan, serta tercantum dalam daftar penumpang atau awak alat angkut.
Ia mengklaim, dalam satu tahun terakhir Imigrasi Dumai telah menunda keberangkatan 1.086 orang yang diduga PMI non-prosedural dan menegaskan tidak ada keberangkatan calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Dumai.
Namun, pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Diduga masih banyak PMI ilegal yang bisa lolos berangkat dari Pelabuhan Dumai tanpa pemeriksaan atau pencocokan data KTP dengan paspor penumpang yang akan berangkat ke Malaysia.
Masyarakat pun mendesak BP3MI, Polda Riau, Kejati Riau, Polres Dumai, Kejari Dumai, P4MI Kota Dumai serta instansi terkait lainnya untuk segera menindak tegas dugaan praktik TPPO di Kota Dumai.
Penegakan hukum yang tegas dinilai krusial guna melindungi korban serta menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana penjara dan denda berat kepada para pelaku maupun pihak yang terlibat.
Dugaan pungli dalam pengurusan paspor dianggap berpotensi kuat memfasilitasi tindak pidana perdagangan orang. Jika celah administratif ini terus dibiarkan, sindikat akan semakin leluasa meraup keuntungan ilegal, sementara calon PMI berada dalam ancaman serius.
Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas agar Dumai tidak lagi menjadi pintu keluar praktik ilegal pemberangkatan PMI. (Vanche)
P











