Berita

Kegiatan DPRD Dumai Tanpa APBD dan DPA, Aspek Legalitas dan Tata Kelola Jadi Sorotan

8
×

Kegiatan DPRD Dumai Tanpa APBD dan DPA, Aspek Legalitas dan Tata Kelola Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Foto : Agus Miswandi, Ketua DPRD Kota Dumai.
Foto : Agus Miswandi, Ketua DPRD Kota Dumai.

DUMAI (PNC Group) – Kegiatan temu ramah antara unsur Legislatif, Eksekutif dan Pengurus BEM se-Kota Dumai yang digelar DPRD Kota Dumai di salah satu hotel, Jumat (13/02/2026), menuai perhatian publik. Pasalnya, kegiatan tersebut disebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD.

Sekretaris DPRD Kota Dumai, Hadiyono, S.Hut, M.Si, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif pimpinan DPRD. Ia menegaskan Sekretariat DPRD hanya membantu dari sisi fasilitasi dan administrasi tanpa menggunakan anggaran daerah.

“Kegiatan inisiatif dari pimpinan DPRD, tidak menggunakan APBD dan memang tidak masuk dalam DPA,” ujarnya.

Senada, Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, menyatakan pembiayaan kegiatan berasal dari inisiatif pimpinan dan tidak menggunakan anggaran Sekretariat DPRD.

“Untuk biaya kegiatan dari inisiatif pimpinan dan tidak menggunakan anggaran Sekwan. Terkait total anggaran bisa ditanyakan langsung ke pihak hotel,” katanya.

Ia juga menyebut kegiatan tersebut bersifat menyesuaikan agenda Wali Kota dan momentum menjelang Ramadhan.

 

Pertanyaan Tata Kelola

Meski dinyatakan tidak menggunakan APBD, sejumlah pertanyaan publik mengemuka, terutama menyangkut batas antara kapasitas jabatan dan kapasitas personal.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain :

• Apakah kegiatan tersebut dilaksanakan dalam kapasitas kelembagaan DPRD atau pribadi pimpinan?

• Apakah terdapat penggunaan fasilitas negara seperti staf sekretariat, atribut jabatan, atau sarana dinas?

• Apakah terdapat pihak eksternal yang ikut berkontribusi dalam pembiayaan, dan jika ada, bagaimana mitigasi potensi konflik kepentingannya?

Perspektif Regulasi

Dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan, terdapat sejumlah regulasi yang relevan untuk dicermati :

• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menegaskan bahwa DPRD bekerja berdasarkan mekanisme kelembagaan dan tata tertib. Setiap aktivitas yang mengatasnamakan lembaga pada prinsipnya melalui prosedur resmi, tercatat dalam administrasi sekretariat, serta diketahui alat kelengkapan dewan. Jika tidak melalui mekanisme tersebut, maka ranah evaluasi etik dan tata tertib dapat menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD.

• UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Mengatur bahwa penggunaan barang milik negara/daerah harus sesuai peruntukan. Jika terdapat penggunaan fasilitas milik daerah untuk kegiatan yang tidak tercatat sebagai kegiatan resmi, hal tersebut berpotensi menjadi temuan administratif dalam proses audit.

• UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Melarang pejabat melampaui wewenang, mencampuradukkan kewenangan, maupun bertindak tanpa dasar hukum formal. Penggunaan nama lembaga atau atribut jabatan untuk kegiatan di luar kerangka kelembagaan dapat menjadi perhatian dalam perspektif administrasi pemerintahan.

 

Potensi Evaluasi Auditor

Secara administratif, kegiatan yang tidak tercantum dalam DPA berpotensi menjadi objek evaluasi apabila :

• Menggunakan fasilitas atau sumber daya milik daerah

• Menggunakan atribut resmi lembaga

• Menimbulkan konsekuensi administratif atau keuangan di kemudian hari

Hingga berita ini diterbitkan, belum dapat penjelasan rinci mengenai bentuk pertanggungjawaban kegiatan tersebut, termasuk apakah ada laporan internal, dokumentasi resmi, maupun mekanisme pengawasan yang dilakukan.

Publik kini menantikan klarifikasi yang lebih komprehensif guna memastikan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan DPRD tetap berjalan dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Vanche)