KAMPAR (PNC Group) – Polemik pengelolaan lahan 2.800 hektare di Desa Sinama Nenek, Kabupaten Kampar, memasuki babak baru dengan munculnya bantahan dari sejumlah pihak yang namanya terseret dalam pemberitaan sebelumnya.
Tidak hanya KUD KNES, dua pihak lain yakni nama Khairudin Siregar dan CV Elsa sebagai mitra pengelola kebun, kini buka suara untuk meluruskan tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik dan menyesatkan publik.
Dengan tegas, Khairudin Siregar membantah semua tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan praktik mafia tanah dan kerugian Rp1 triliun di lahan eks PTPN tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Khairudin Siregar menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memiliki peran apa pun dalam proses penunjukan KUD KNES maupun pengelolaan kebun oleh CV Elsa.
“Saya tidak pernah menjadi bagian dari struktur KUD KNES, tidak pernah terlibat dalam pengambilan keputusan alokasi lahan, dan tidak pernah menerima aliran dana dari pengelolaan kebun. Tuduhan yang menyebut saya sebagai aktor di balik skandal adalah fitnah murni. Saya siap menjalani proses hukum dan meminta aparat untuk mengusut pihak yang sengaja menyeret nama saya,” ujar Khairudin Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (06/05).
Khairudin Siregar juga mengancam akan mengambil jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan isu keterlibatannya tanpa bukti.
Sementara itu, CV Elsa selaku mitra pengelola kebun yang disebut dalam berita sebelumnya juga memberikan klarifikasi. Pihak CV Elsa menegaskan bahwa mereka beroperasi berdasarkan perjanjian kerja sama yang sah dengan KUD KNES dan telah mematuhi semua ketentuan yang disepakati.
“Kami hanyalah mitra yang ditunjuk untuk mengelola kebun secara teknis. Tidak benar jika kami disebut sebagai bagian dari mafia tanah. Kami patuh pada kontrak, membayar kewajiban kepada KUD KNES, dan ikut menjaga agar lahan tetap produktif,” ujar perwakilan CV Elsa.
Lebih lanjut, CV Elsa mengaku justru dirugikan dengan adanya gerakan KUD KOPOSAN yang dibentuk oleh segelintir warga penolak.
“Sejak KUD KOPOSAN muncul, akses ke kebun terganggu, terjadi aksi-aksi yang menghalangi pekerjaan tim teknis kami, bahkan sebagian tanaman rusak karena tidak terurus akibat konflik ini. Kami mengalami kerugian operasional yang cukup besar. Ironisnya, justru kami sebagai mitra yang patuh menjadi korban dari pihak yang mengatasnamakan masyarakat,” keluh perwakilan CV Elsa.
CV Elsa mendesak aparat keamanan untuk menjamin kepastian hukum bagi mitra yang sudah bekerja sesuai aturan, dan tidak membiarkan klaim sepihak mengganggu kegiatan usaha yang sah.
Secara terpisah, pengurus KUD KNES juga menyatakan mendukung penuh bantahan Khairudin Siregar dan CV Elsa. Menurut mereka, tuduhan keterlibatan berbagai pihak tidak lain adalah bagian dari skenario untuk menggulingkan pengelolaan yang sah dan menggantinya dengan kelompok tertentu.
“Kami melihat ada motif ekonomi di balik serangan media ini. Khairudin Siregar tidak pernah terlibat. CV Elsa juga mitra yang jujur. Justru yang merugikan petani sebenarnya adalah KUD KOPOSAN yang memecah belah masyarakat dan menghentikan produksi,” tegas pengurus KUD KNES.
Sebagai bentuk keseriusan, Khairudin Siregar, CV Elsa, dan KUD KNES menantang pihak-pihak yang menuduh untuk membawa bukti ke pengadilan. Mereka juga menyatakan sedia diaudit secara independen oleh aparat penegak hukum dan Ombudsman.
“Jika terbukti Khairudin Siregar terlibat, kami siap hukum. Jika CV Elsa terbukti curang, silakan proses. Tapi jika tuduhan ini hanya rekayasa, kami minta publik tahu siapa sebenarnya dalang di balik isu mafia tanah ini,” pungkas pernyataan bersama. (rls)











