JAKARTA (PNC) – Iqlima Kim kian yakin bisa menjerat bekas bosnya Hotman Paris yang dengan tindak pidana kekerasan seksual. Keyakinan itu datang setelah Iqlima Kim mendatangi kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada Kamis (12/5).
“Dalam keterangan tersebut, secara terang benderang sudah disampaikan oleh Iqlima,” kata Razman Arif Nasution di gedung KPPPA, Jakarta, Kamis (12/5).
Setelah memberi keterangan, pihak Iqlima Kim optimistis dapat menjerat Hotman Paris dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Razman mengatakan pihaknya akan terus melakukan konsultasi dengan KPPPA sebelum melaporkan permasalahan Iqlima Kim ke pihak berwajib.
“Kami akan lakukan pertemuan lanjutan untuk menggodok (laporan) UU ini dan mencari pasal yang tepat,” jelasnya.
Pihak Iqlima Kim menuntut Hotman Paris agar segera mengakui perbuatannya sebelum masalah ini makin pelik.
“Saya minta, Hotman, kau jujur,” tegas Razman Arif Nasution. (***)