JAKARTA (PNC Group) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia. Melalui putusan terbarunya, MK memastikan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur Dewan Pers.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 19 Januari 2026. Dalam putusan itu, MK memperluas makna “perlindungan hukum” bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perkara ini diajukan oleh Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) Irfan Kamil bersama Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. MK mengabulkan pokok permohonan para pemohon dengan menegaskan bahwa perlindungan hukum mencakup larangan kriminalisasi langsung terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dewan Pers Jadi Gerbang Utama Penyelesaian Sengketa
MK menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan harus lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dibawa ke kepolisian atau pengadilan. Mekanisme tersebut meliputi Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Langkah pidana atau perdata baru dapat ditempuh apabila proses di Dewan Pers tidak menghasilkan kesepakatan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip restorative justice yang mengutamakan pemulihan, bukan penghukuman.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian.
Benteng Baru Lawan Kriminalisasi Pers
Putusan ini dinilai sebagai jawaban atas maraknya pelaporan wartawan menggunakan pasal pencemaran nama baik maupun Undang-Undang ITE tanpa melalui jalur Dewan Pers. MK menilai profesi wartawan memiliki kekhususan yang menuntut adanya perlindungan hukum yang proporsional dan efektif.
Selama wartawan bekerja sesuai kode etik dan menjalankan fungsi jurnalistik secara sah, maka negara wajib memberikan perlindungan nyata. Dengan demikian, aparat penegak hukum kini memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati proses Dewan Pers sebelum memproses laporan terkait pemberitaan.
Tonggak Penting Kebebasan Pers
Meski tidak seluruh permohonan pemohon dikabulkan, putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. Putusan MK tersebut sekaligus memperkuat posisi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang selama ini kerap diabaikan dalam praktik.
Bagi insan pers, putusan MK tertanggal 19 Januari 2026 ini menegaskan kembali bahwa Kode Etik Jurnalistik adalah fondasi utama dalam menjalankan profesi. Selama prinsip etik dijaga, konstitusi kini secara tegas menjadi pelindung kebebasan pers. (***)











