JAKARTA (PNC Group) – Taspen menyediakan beasiswa bagi anak Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran beasiswa anak PNS dari Taspen ini total mencapai Rp135 juta yang diberikan kepada anak yang masih SD, SMP, SMA, hingga D4/S1.
Berikut syarat yang harus dipenuhi agar mendapat beasiswa anak PNS dari Taspen.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2017, beasiswa anak PNS dari Taspen, merupakan santunan yang ada dalam manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Jaminan kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Adapun peserta JKK dan JKM sebagai berikut.
(1) Calon PNS (CPNS);
(2) PNS kecuali PNS Kementerian Pertahanan Keamanan dan Kepolisian;
(3) PPPK;
(4) Pejabat negara;
(5) Pimpinan dan anggota DPRD.
Beasiswa anak PNS dalam JKK
Bantuan beasiswa Taspen diberikan kepada anak PNS yang meninggal dengan besaran sebagai berikut :
• Beasiswa PNS yang belum memasuki usia sekolah hingga berpendidikan SD sebesar Rp45 juta.
• Beasiswa PNS yang masih berpendidikan SMP sebesar Rp35 juta.
• Beasiswa PNS yang masih berpendidikan SMA sebesar Rp25 juta.
• Beasiswa PNS yang masih berpendidikan D4/S1/setingkat sebesar Rp15 juta.
Beasiswa tersebut hanya diberikan kepada paling banyak 2 anak PNS dengan syarat berikut ini.
1) Belum memasuki usia sekolah, masih sekolah, atau masih kuliah;
(2) Berusia paling tinggi 25 tahun;
(3) Belum pernah menikah;
(4) Belum bekerja.
Beasiswa anak PNS dalam JKM
Berbeda dari JKK, besaran Beasiswa anak PNS dalam JKM diberikan secara sekaligus sebesar Rp15 juta yang dibayarkan 1 kali.
Beasiswa tersebut hanya diberikan kepada paling banyak 2 anak PNS yang wafat dengan syarat berikut ini.
(1) Belum memasuki usia sekolah, masih sekolah, atau masih kuliah;
(2) Berusia paling tinggi 25 tahun;
(3) Belum pernah menikah;
(4) Belum bekerja.
Beasiswa diberikan setelah PNS menjadi peserta Taspen minimal 3 tahun.
Itulah syarat yang harus dipenuhi agar mendapat Beasiswa anak PNS dari Taspen. (***)