PEKANBARU (PNC) – Diduga terkait konten akun tiktok pribadinya yang membahas kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, seorang warga Pekanbaru, Riau bernama Masril ditangkap tim Polda Metro Jaya.
Disadur dari laman okezone.com, pihak keluarga menunjuk pengacara bernama Suroto untuk mendampingi Masril terkait kasus tersebut dan menjelaskan, bahwa kliennya sudah ditangkap sejak 31 Juli 2022.
“Klien kami diamankan tim dari Polda Metro Jaya di Pekanbaru. Dia dilaporkan seorang anggota polisi pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Penangkapan terkait postingan klien kami tentang kasus Ferdy Sambo,” ucapnya. Rabu (24/8/2022).
Dia menjelaskan, bahwa postingan kliennya terkait Ferdy Sambo atas dugaan perjudian dan dalam postingan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
“Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses,” tegasnya.
Dia menegaskan, bahwa sebelumnya seorang warganet diamankan polisi terkait postingan di laman Wikipedia. Dimana dalam laman itu Fadil Imran di kait-kaitkan dengan Irjen Fadil Imran dan akhirnya berujung perdamaian atau tidak dilanjutkan proses hukumnya.
“Kita harap kasus ini Restorative Justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti Wikipedia. Pak Kapolda Metro Jaya memaafkan,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, bahwa sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya.
“Kita sudah coba bertemu dengan Direskrimsus, Kasbubdit, Kanitnya tapi sulit. Intinya mereka bilang ini instruksi pimpinan,” tukasnya.
Dengan kasus ini kliennya yang sehari hari sebagai petugas sosial diancam dengan Undang undang ITE.
“Kita sebagai kuasa hukum heran, mengapa klien kita dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap. Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Atas hal tersebut, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
“Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan,” imbuhnya. (***)