BeritaHukrim

3 Terduga Narkoba di Inhil Diringkus Polisi

130
×

3 Terduga Narkoba di Inhil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku yang diduga kasus Narkoba
Foto pelaku yang diduga kasus Narkoba

INDRAGIRI HILIR (PNC) – Seorang pelaku narkotika inisial TN (40) di Tembilahan, ditangkap Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil).

Pelaku beserta 9 paket shabu seberat 44,80 gram ditangkap pada Sabtu malam 14 Mei lalu, di rumah pelaku, Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kota.

 RSUD

Turut pula barang bukti timbangan digital, 2 unit handphone dan uang tunai.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis mengungkapkan kronologis penangkapan berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka yang telah ditangkap sebelumnya inisial ERS dan SD di Jalan P Hidayat Tembilahan.

“Bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari TN. Personil kami langsung melakukan upaya penindakan pelaku ini,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, dilansir dari riauterkini.com. Senin (16/5/2022).

“Hari Sabtu 14 Mei lalu pelaku berhasil ditangkap dirumahnya yang terletak di Jalan Gunung Daek Tembilahan Kota. Penangkapan disaksikan oleh RT dan warga setempat,” sebut Kasat Narkoba.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti shabu tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses Penyidikan lebih lanjut. Dalam hak ini pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *