BeritaDaerahHukrim

Kembali Dibukanya PKS Mini di Sungai Sembilan, Menandakan Ketidaktegasan Pemko Dumai Terhadap Aturan

125
×

Kembali Dibukanya PKS Mini di Sungai Sembilan, Menandakan Ketidaktegasan Pemko Dumai Terhadap Aturan

Sebarkan artikel ini
Foto tampak dari depan PKS mini yang sempat difoto tim media beberapa bulan yang lalu.
Foto tampak dari depan PKS mini yang sempat difoto tim media beberapa bulan yang lalu.

DUMAI (PNC group) – Kembali dibukanya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini yang dulunya milik Rohani yang berlokasi di RT 017 Kecamatan Sungai Sembilan menjadi pertanyaan masyarakat sekitar, karena pabrik tersebut pernah dihentikan operasionalnya dan kini dibuka kembali.

PKS mini yang perizinannya atas nama PT. Brondolan Indo Jaya (BIJ) tersebut dikabarkan sudah berpindah tangan atas nama Hasan yang merupakan salah seorang pengelola limbah di Kota Dumai.

 RSUD

Keberadaan PKS mini tersebut sudah menjadi bahan perbincangan masyarakat, karena diduga hasil limbah yang dihasilkan kemungkinan akan mengganggu kesehatan dan bahkan dikabarkan, PKS mini tersebut diduga belum memiliki izin lengkap.

“Kami sangat keberatan dengan limbah yang dihasilkan PKS ini, karena sangat mengganggu kesehatan yang berdampak pada pencemaran air dan udara,” jawab salah satu warga yang menjadi narasumber tim media PorosindoNews.com dan PalapaNasional.com. Jumat (11/11/2022)

Dari berbagai sumber media yang telah memberitakan terkait kelengkapan izin untuk berdirinya PKS mini, diduga PKS mini milik Hasan yang baru dibuka ini, diduga belum memenuhi keseluruhan izin yang harus dipersiapkan.

Padahal setiap perusahaan harus mengantongi atau melengkapi sejumlah perizinan, seperti UKL ” UPL / RKL ” RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.

Sementara menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan apabila perusahaan tersebut mempunyai kebun yang mampu memasok 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004). Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS, perusahaan harus mempunyai daya dukung bahan baku.

Oleh karena itu, masyarakat meminta kepastian kepada instansi terkait, seperti DPMPTSP Kota Dumai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Camat Sungai Sembilan agar memastikan dan memeriksa kelengkapan izin dari PKS mini ini, agar tidak menjadi polemik dimasyarakat nantinya.

“Kalau memang belum lengkap izin nya jangan diberikan beroperasi, apalagi untuk limbah yang dihasilkan, kepada pihak terkait tolong diperhatikan baik-baik agar tidak membahayakan bagi masyarakat sekitar,” harap warga tersebut.

Polemik atas dibukanya kembali PKS mini tersebut, diduga pemilik PKS mini sudah mengkondisikan ke beberapa oknum agar PKS mini tersebut bisa kembali beroperasi.

Pemerintah Kota Dumai yang diwakili Dinas terkait dalam hal ini, harus segera turun ke lokasi, dan jangan ada dugaan pembiaran dan tebang pilih kepada perusahaan yang belum memenuhi kelengkapan perizinannya.

Pemerintah Kota Dumai harus lebih memperhitungkan manfaat dan keuntungan dari beroperasinya PKS mini ini terhadap masyarakat tempatan dan Pemko Dumai sendiri, karena dengan terus melakukan pembiaran terhadap Perusahaan-perusahaan yang membandel, akan berdampak negatif terhadap perkembangan pembangunan Kota Dumai dan lemahnya Birokrasi di Pemko Dumai. (Vanche)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *