BeritaPendidikan

Kejaksaan Negeri Dumai Berkomitmen Perangi Kejahatan Transnasional, khususnya TPPO

40
×

Kejaksaan Negeri Dumai Berkomitmen Perangi Kejahatan Transnasional, khususnya TPPO

Sebarkan artikel ini
Foto : Kasubsi 1 Seksi Intelijen Randi Ahyad Sarwandi, S.H., M.H. dan Kasubsi 2 Seksi Intelijen Tabah Santoso, S.H., Μ.Η., sebagai narasumber.
Foto : Kasubsi 1 Seksi Intelijen Randi Ahyad Sarwandi, S.H., M.H. dan Kasubsi 2 Seksi Intelijen Tabah Santoso, S.H., Μ.Η., sebagai narasumber.

PEKANBARU (PNC Group) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menunjukan komitmennya dalam memerangi kejahatan transnasional, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan melaksanakan penyuluhan hukum dalam acara Dialog Interaktif Jaksa Menjawab dengan tema “Menyelamatkan Masa Depan : Peran Kejaksaan Negeri Dumai dalam Perang Melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang” yang disiarkan langsung oleh R TV.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sinergi antar lembaga dalam pencegahan, penindakan dan pemulihan korban TPPO, mengingat posisi strategis Kota Dumai sebagai wilayah perbatasan yang rentan.

 RSUD

Narasumber yang dihadirkan dari jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara-perkara kejahatan termasuk terkait perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yaitu Kasubsi 1 Seksi Intelijen Randi Ahyad Sarwandi, S.H., M.H. dan Kasubsi 2 Seksi Intelijen Tabah Santoso, S.H., Μ.Η.

Kasubsi 1 Seksi Intelijen Randi Ahyad Sarwandi, S.H., M.H. dalam penjelasannya menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah kejahatan serius yang merampas hak asasi manusia dan masa depan para korban.

“Perdagangan Orang adalah musuh bersama. Kejaksaan Negeri Dumai tidak akan pernah berkompromi dan akan menindak tegas setiap pelaku TPPO. Peran kami sangat krusial, mulai dari tahap penuntutan untuk memastikan pelaku dihukum seberat-beratnya, hingga memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban,” ujar Randi Ahyad Sarwandi, S.H., M.Η.

Selanjutnya, Kasubsi 2 Seksi Intelijen Tabah Santoso, S.H., Μ.Η. menjelaskan bahwa tindak pidana orang (TPPO) disebabkan oleh beberapa hal antara lain kombinasi dari faktor ekonomi seperti kemiskinan dan kurangnya lapangan kerja, faktor sosial seperti tekanan emosional, kurangnya pendidikan dan kesadaran hukum, serta faktor lingkungan yang meliputi minimnya perhatian terhadap anak dan ketidakstabilan keluarga. Faktor-faktor ini membuat individu lebih rentan terhadap bujuk rayu sindikat yang menawarkan pekerjaan palsu dengan iming-iming keuntungan besar.

“Dalam rangka pencegahan, Kejaksaan Negeri Dumai berkomitmen melaksanakan kegiatan preventif yaitu salah satunya melakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dengan tujuan masyarakat dapat mengetahui bahaya TPPO,”.

“Selain memberikan edukasi, sebagai pihak yang berwenang dalam hal penuntutan, Kejaksaan dapat memberikan hukuman berdasarkan pasal-pasal yang berlaku bagi pelaku tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Dumai berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat dapat menjadi mitra aktif aparat penegak hukum dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sehingga upaya penyelamatan masa depan generasi muda dari ancaman kejahatan ini dapat terwujud. (***)