DUMAI (PNC Group) – Vendor PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Area Dumai yang menyediakan jasa keamanan serta Office Boy/Cleaning Service (OB/CS) diduga lalai dalam pencatatan kontrak kerja dan kepastian status hubungan kerja sejumlah karyawan outsourcing.
Sejumlah karyawan disebut dikontrak secara berulang tanpa kejelasan status kerja tetap. Praktik tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 56, 57, dan 59 yang mengatur jenis pekerjaan, jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta larangan penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, PT Karya Prima Usahatama (KPU) disebut sebagai vendor penyedia jasa OB, CS, dan driver, sementara PT Perkasa Abdi Bhuana (Prabhu) menjadi vendor penyedia jasa keamanan (security) di PT PGN Area Dumai.
Kepala Area PT PGN Dumai Gustihadi, telah dikonfirmasi secara tertulis oleh tim media melalui surat resmi yang diantar langsung ke kantor PT PGN Area Dumai pada Senin (19/01/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak manajemen.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, Muhammad Zakir, S.I.P., M.I.P, menegaskan bahwa seluruh badan usaha wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, seluruh produk hukum yang dibuat dan disahkan pemerintah berlaku mengikat bagi semua pihak. Produk hukum ketenagakerjaan wajib dilaksanakan oleh seluruh badan usaha tanpa kecuali,” tegasnya.
Sikap bungkam pimpinan PT PGN Area Dumai juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, selain dugaan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021.
Praktisi hukum Kota Dumai, Dr. (Cand) Eko Saputra, S.H., M.H., menilai bahwa praktik kontrak berulang terhadap pekerja outsourcing untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap merupakan bentuk penyelundupan hukum ketenagakerjaan.
“Jika benar pekerja OB, CS, driver, maupun security dikontrak terus-menerus tanpa kepastian status, itu jelas melanggar Pasal 59 UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Konsekuensinya, secara hukum hubungan kerja dapat berubah menjadi PKWTT atau karyawan tetap,” jelas Eko. Senin (02/02/2026)
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada pada vendor, tetapi juga melekat pada perusahaan pemberi kerja.
“PT PGN tidak bisa cuci tangan. Dalam skema alih daya berlaku prinsip joint responsibility. Artinya perusahaan pengguna jasa ikut bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak normatif pekerja. Diamnya pimpinan PGN justru memperkuat dugaan adanya pembiaran,” tegasnya.
Eko menjelaskan bahwa dalam rezim UU Cipta Kerja jo PP 35 Tahun 2021, pekerjaan seperti Office Boy dan Cleaning Service pada prinsipnya memang dapat dialihdayakan karena termasuk pekerjaan penunjang (non-core business). Namun terdapat batasan hukum yang tegas.
“Alih daya hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses bisnis utama perusahaan. Jika OB atau CS hanya sebatas kebersihan dan layanan pendukung, itu masih dibenarkan. Tapi jika faktanya mereka menjalankan fungsi operasional inti atau administratif strategis, maka itu sudah melanggar hukum,” ujarnya.
Menurutnya, hukum menilai berdasarkan fakta pekerjaan, bukan sekadar nama jabatan di kontrak.
“Sering terjadi kamuflase jabatan: di data tertulis OB atau CS, tapi realitasnya mengerjakan pekerjaan core business. Ini bentuk penyelundupan hukum. Jika terbukti, maka status alih daya gugur demi hukum dan pekerja berhak diakui sebagai karyawan perusahaan pengguna,” jelasnya.
Hal ini sejalan dengan Pasal 66 UU Cipta Kerja jo PP 35/2021 yang menegaskan bahwa outsourcing hanya boleh untuk pekerjaan penunjang dan tidak boleh berkaitan langsung dengan proses bisnis utama.
Ia juga menyoroti bahwa hingga kini publik belum memperoleh kejelasan apakah para pekerja outsourcing tersebut benar-benar hanya menjalankan fungsi OB/CS atau justru dilibatkan dalam aktivitas inti perusahaan.
“Ini yang seharusnya dibuka secara transparan oleh PGN. Jangan sampai secara administratif mereka dicatat sebagai OB dan CS, tetapi kenyataannya mengerjakan pekerjaan inti. Kalau itu terjadi, bukan hanya vendor yang bermasalah, tetapi PGN sebagai BUMN juga ikut bertanggung jawab,” katanya.
Menurut Eko, kondisi ini patut menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan, karena berpotensi merugikan hak normatif pekerja sekaligus melanggar prinsip keadilan hubungan industrial.
“PGN adalah BUMN. Ketika dikonfirmasi media terkait dugaan pelanggaran hukum namun memilih diam, itu berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak tahu, terlebih ini menyangkut hak tenaga kerja,” pungkasnya. (tim)











