Daerah

Disnaker Dumai Tegaskan Kepatuhan Vendor TA Pertamina terhadap Regulasi Ketenagakerjaan, Pertamina Enggan Beri Tanggapan

5
×

Disnaker Dumai Tegaskan Kepatuhan Vendor TA Pertamina terhadap Regulasi Ketenagakerjaan, Pertamina Enggan Beri Tanggapan

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Dumai Muhammad Zakir
Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Dumai Muhammad Zakir

DUMAI (PNC Group) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai menegaskan seluruh perusahaan vendor yang terlibat dalam kegiatan Turn Around (TA) PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Peraturan Perusahaan (PP).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Dumai Muhammad Zakir, menanggapi adanya informasi terkait dugaan sejumlah vendor yang belum mencatatkan PKWT maupun PP sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Kadisnaker menyebutkan, hingga saat ini terdapat enam permohonan pencatatan perjanjian kerja dari vendor proyek TA Pertamina yang telah masuk ke Disnaker Kota Dumai. Sebagian di antaranya masih dalam proses karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi.

“Sampai kemarin petang ada enam permohonan pencatatan perjanjian kerja yang diajukan vendor project TA Pertamina Patra Niaga RU II Dumai. Sebagian masih dalam proses karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi,” ujar Zakir.

Menurut Kadisnaker, sebelum pelaksanaan TA dimulai, PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai telah menggelar sosialisasi terkait ketenagakerjaan dengan melibatkan Disnakertrans Provinsi Riau melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnaker Kota Dumai, BPJS Ketenagakerjaan, serta vendor pelaksana pekerjaan TA tahun 2026.

Terkait dugaan adanya vendor yang belum melakukan pencatatan PKWT dan PP, Kadisnaker mengaku belum menerima laporan maupun informasi resmi. Meski demikian, Disnaker meminta pihak PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai memastikan seluruh vendor mematuhi mekanisme ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta pihak PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai melaporkan perusahaan mana saja yang mendapatkan pekerjaan serta mengarahkan vendor untuk berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi maupun Kota Dumai,” katanya.

Kadisnaker menjelaskan, kewajiban pencatatan PKWT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, di mana pengusaha wajib mencatatkan perjanjian kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

“Pada berbagai kesempatan, Disnaker terus mengimbau dan mengingatkan manajemen perusahaan untuk melaksanakan kewajiban tersebut,” lanjutnya.

Selain persoalan administrasi ketenagakerjaan, Disnaker juga menyoroti proses rekrutmen tenaga kerja pada kegiatan TA Pertamina tahun 2026. Disebutkan, sejumlah vendor telah melaporkan pelaksanaan rekrutmen terbuka dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi vendor yang belum melaksanakan hal tersebut, Disnaker melalui Bidang Penempatan Tenaga Kerja mengaku terus mendorong perusahaan agar merekrut tenaga kerja lokal dengan berkoordinasi bersama PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai, Kadin Dumai, HIPEBAJA, dan pegiat ketenagakerjaan.

“Disnaker selalu menekankan agar vendor menyerap tenaga kerja lokal Dumai untuk berbagai posisi pekerjaan, tidak hanya pada posisi non skill atau helper,” ujarnya.

Terkait komposisi tenaga kerja lokal dan luar daerah, Disnaker menyebut pelaksanaannya di lapangan memiliki dinamika tersendiri karena sebagian vendor telah memiliki tenaga kerja tetap dari luar daerah. Namun, Disnaker tetap mendorong peningkatan serapan tenaga kerja lokal Dumai.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Disnaker Kota Dumai menyatakan pengawasan dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, sosialisasi, edukasi, dan imbauan terkait regulasi ketenagakerjaan.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Disnaker Kota Dumai akan berkoordinasi dengan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Riau sesuai kewenangan yang berlaku.

Sementara terkait data jumlah tenaga kerja lokal yang terserap pada vendor TA Pertamina, Kadisnaker menyebut data yang dimiliki masih terbatas pada vendor yang telah melakukan pelaporan resmi.

Disnaker Kota Dumai juga menyatakan siap menerima laporan maupun pengaduan masyarakat terkait persoalan ketenagakerjaan, tidak hanya yang berkaitan dengan proyek TA Pertamina.

“Komitmen Disnaker Kota Dumai adalah terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan silaturahmi dengan seluruh stakeholder ketenagakerjaan di Kota Dumai,” tutupnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga RU II Dumai, Tengku Muhammad Rum, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media. (Vanche)