Daerah

Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan

5
×

Harta Kekayaan Walikota Dumai Naik Tipis dalam Setahun, Sejumlah Komponen Aset Mengalami Perubahan

Sebarkan artikel ini
Foto : Walikota Dumai, H Paisal, S.K.M., MA.R.S
Foto : Walikota Dumai, H Paisal, S.K.M., MA.R.S

DUMAI (PNC Group) – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Dumai, H. Paisal, S.K.M., M.A.R.S., tahun 2025 menunjukkan adanya kenaikan total kekayaan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun nilainya relatif kecil.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Paisal pada 2024 tercatat sebesar Rp7.303.494.609 dan meningkat menjadi Rp7.310.390.143 pada 2025. Dengan demikian, terjadi penambahan sekitar Rp6,8 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Meski kenaikan total terbilang terbatas, terdapat perubahan pada sejumlah komponen aset yang dilaporkan.

Pada sektor tanah dan bangunan, nilai aset tercatat meningkat dari sekitar Rp3,2 miliar pada 2024 menjadi Rp3,385 miliar pada 2025, atau bertambah sekitar Rp185 juta. Kenaikan ini dapat disebabkan oleh penambahan aset maupun penyesuaian nilai.

Di sisi lain, nilai aset alat transportasi dan mesin mengalami penurunan, dari Rp814,8 juta menjadi Rp569,59 juta. Perubahan ini juga sejalan dengan berkurangnya jumlah kendaraan yang tercantum dalam laporan dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, harta bergerak lainnya tercatat mengalami peningkatan dari Rp96,2 juta menjadi Rp177,4 juta.

Untuk komponen kas dan setara kas, nilainya relatif stabil dengan sedikit penurunan dari Rp3,192 miliar menjadi Rp3,178 miliar.

Dalam laporan tersebut juga tidak tercantum adanya utang, sehingga perubahan total kekayaan mencerminkan pergerakan pada komponen aset yang dimiliki.

Perbedaan tren antar-komponen ini menunjukkan adanya dinamika dalam struktur kekayaan yang dilaporkan, meskipun secara total tidak mengalami kenaikan signifikan.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah memperoleh hak berupa gaji, tunjangan jabatan, fasilitas, serta biaya operasional. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 menyebutkan gaji walikota sebesar 150 persen dari gaji pokok PNS golongan IV/e, di luar berbagai tunjangan lainnya.

Untuk penjelasan lebih lanjut terkait laporan KPK tersebut, Media PNC Group telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Walikota Dumai melalui pesan singkat ke nomor ponsel yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.

LHKPN merupakan instrumen transparansi yang dikelola KPK guna memantau kekayaan penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan akuntabilitas publik. (Vanche)