DUMAI (PNC) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah” di SMP Negeri 8 Kota Dumai Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa (31/5/2022) sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Aula SMPN 8 yang dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai, Devitra Romiza, S.H, M.H, Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, Yusmanidar, M.Si, Kepala Sekolah beserta Guru SMPN 8 Dumai serta Siswa SMPN 8 Dumai.
Sebagai Narasumber pada kegiatan ini yakni, Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Dumai Devitra Romiza, S.H, M.H, dengan materi, mengenal lebih dekat Kejaksaan RI serta tugas dan fungsi Jaksa, Penyalahgunaan Narkoba dan Perbuatan yang Melanggar ITE.
“Dengan kegiatan ini, siswa bisa mengenal lebih dekat Kejaksaan RI, serta tugas dan fungsi Jaksa. Kegiatan ini juga merupakan tugas rutin Kejari Dumai dalam memberikan pemaparan terkait seputar hukum dan undang-undang ,” ucap Devitra.
Devitra juga mengatakan, “kegiatan ini juga agar siswa menjauhi Narkoba serta mengerti perbuatan yang melanggar ITE.”
Pada kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Dumai juga memperkenalkan program TANJAK: “Tanya Jaksa” yang merupakan pelayanan hukum kepada publik dari Kejaksaan Negeri Dumai.
“Kegiatan ini sekaligus memperkenalkan Program ‘Tanjak’ dari Kejari agar siswa mengerti pelayanan hukum kepada publik dari Kejaksaan Negeri Dumai,” tutup Devitra.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Yusmanidar, M.Si dalam kata sambutannya menyampaikan, Program Jaksa Masuk Sekolah Tahun 2022 bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Dumai guna memberikan pengetahuan tentang hukum kepada siswa/i di lingkungan sekolah.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini agar nantinya siswa-siswa tidak tersangkut permasalahan yang berkaitan dengan hukum,” pungkas Yusmanidar. (***)