BeritaDaerahHukrimInfotorial Pemerintah Kota Dumai

MR Diduga Menjalankan Usaha Penampungan dan Penjualan Kayu Arang Secara Ilegal

78
×

MR Diduga Menjalankan Usaha Penampungan dan Penjualan Kayu Arang Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto tempat penampungan kayu arang yang diduga milik Mr.
Foto tempat penampungan kayu arang yang diduga milik Mr.

DUMAI (PNC) – Dugaan pembabatan tanaman bakau untuk dijadikan bahan baku pembuatan arang, marak dilakukan warga disalah satu daerah di Kecamatan Sungai Sembilan yang hasilnya ditampung oleh MR yang diduga mafia cukong kayu arang bakau dan nantinya akan dijual ke keluar Dumai.

Keterangan ini didapat Tim Kantor Berita media PNC Group dari salah satu yang diduga cukong penampung kayu arang yang berlokasi di Jalan Raya Mampu Jaya Gg. Karya Jadi, yang berinisial MR ketika dikonfirmasi langsung via telepon WhatsApp (WA).

 RSUD

“Saya hanya membeli arang dari warga pemilik dapur,” kata MR. Senin (1/8/2022)

Ketika tim media menanyakan, sudah berapa lama usaha penampungan arang yang dikelola oleh MR,  tampak MR ragu dan enggan untuk menjawabnya.

“Ketika ada warga pemilik dapur yang jual, ya saya beli,” kata MR.

Menurut para ahli, pada kenyataannya akibat efek dari pembabatan tanaman bakau untuk memproduksi arang, membuat hutan mangrove, dikhawatirkan akan berdampak terjadinya bencana alam, karena tanah tepi laut akan mengalami abrasi dan akibat lain dari perbuatan para mafia kayu arang bakau tersebut, akan merusak ekosistem hutan, dan merugikan Negara.

Setelah tim mendalami kasus ini, kemudian tim kembali mengkonfirmasi MR via pesan singkat WA menanyakan terkait kepemilikan dokumen untuk pengangkutan kayu arang dan mempertanyakan kemana dijual hasil penampungan kayu arang tersebut, namun sayang MR belum bisa menjawab sampai berita ini dinaikan. Kamis (4/8/2022)

Berdasarkan Permenhut 30/2012, dokumen pengangkutan kayu Hasil Hutan Hak yang berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia yang wajib dilengkapi pada saat akan mengangkut dari lokasi tebangan atau tempat pengumpulan di sekitar tebangan ke tempat tujuan adalah, Nota Angkutan, Nota Angkutan Penggunaan Sendiri dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).

Banyak masyarakat yang resah dan  mempertanyakan ke pemerintah dan aparat penegak hukum, terkait dugaan pembabatan tanaman bakau dan keberadaan usaha penampungan kayu arang yang diduga secara ilegal.

Untuk mendalami dugaan pembabatan tanaman bakau secara liar dan penjualan kayu arang tanpa dokumen ini, tim akan melaporkan/konfirmasi ke instansi terkait, seperti Polsek Sungai Sembilan, Polres Kota Dumai, Polda Riau, Polisi Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Kota Dumai dan Provinsi Riau.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sangat jelas Hutan Bakau dilindungi dan dalam hal ini pengawasan dilakukan oleh dinas Kehutanan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Perspektif Hukum, pelaku seharusnya mendapat sanksi dari penegak hukum, sebab berada di bawah pengawasan Kepolisian, Berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan unsur-unsur, orang perseorangan, dengan sengaja mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan mangrove yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan di ancam dengan hukum pidana. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *