BeritaHukrim

Pelaku Penyeludupan Sabu 14,7 Kg dari Malaysia di Dalam Jeriken Diciduk

4
×

Pelaku Penyeludupan Sabu 14,7 Kg dari Malaysia di Dalam Jeriken Diciduk

Sebarkan artikel ini
Foto : Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Bareskrim Polri mengamankan tersangka dan barang bukti 14 bungkus sabu seberat 14,7 Kg.
Foto : Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Bareskrim Polri mengamankan tersangka dan barang bukti 14 bungkus sabu seberat 14,7 Kg.

ROKAN HILIR (PNC Group) – Upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas negara kembali digagalkan aparat. Sebanyak 14,7 kilogram sabu asal Malaysia berhasil diamankan tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Bareskrim Polri di wilayah Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (09/02/2026) dini hari.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.50 WIB tersebut, dua orang tersangka diringkus. Petugas juga menyita 14.731 gram sabu yang ditaksir bernilai Rp18,2 miliar.

Modus yang digunakan terbilang licik. Barang haram itu disembunyikan di dalam jeriken plastik warna biru bekas, lalu dibawa menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor. Di dalam jeriken, sabu dikemas dalam 14 bungkus yang dililit lakban hitam dan disamarkan menggunakan kemasan teh Cina.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC TMP B Dumai, Dedi Husni, menjelaskan bahwa nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

“Total nilai barang diperkirakan Rp18,2 miliar. Dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 73.655 jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika, dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi negara sebesar Rp65,7 miliar,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (13/02/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 6 Februari 2026 terkait rencana pengiriman sabu dari Batu Pahat, Malaysia, menuju pesisir timur Sumatera, tepatnya di antara perairan Selingsing (Dumai) dan Tenggayun (Bengkalis).

Merespons informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC bersama Kanwil DJBC Riau serta KPPBC Dumai dan Bengkalis menggelar operasi terpadu. Patroli laut dilakukan menggunakan speedboat BC 10010 dan BC 10017 pada Sabtu (07/02/2026) malam hingga Minggu dini hari. Namun, saat itu belum terdeteksi adanya kapal mencurigakan.

Perkembangan baru diperoleh Minggu (08/02/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi menyebutkan barang telah mendarat dan dibawa menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam menuju Ujung Tanjung, Rohil.

Tim darat kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran di sejumlah titik. Hingga akhirnya, petugas mencurigai seorang pria yang melaju kencang membawa jeriken biru. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 14 bungkus sabu di dalam jeriken tersebut. Hasil uji awal menggunakan narcotest menunjukkan positif methamphetamine.

Tersangka berinisial PR langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk pemeriksaan. Dari hasil pengembangan, PR mengaku diperintah oleh GR untuk mengambil jeriken berisi sabu dari mobil pick up yang terparkir di depan Masjid Nurul Hidayah.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak cepat dan menangkap GR di Perumahan Mutiara Indah, Desa Simpang Mutiara, Kecamatan Tanah Putih.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan internasional yang terlibat. (***)