JAKARTA (PNC) – Kabar gembira terutama bagi PNS, ASN dan penerima pensiunan, pasalnya para abdi negara tersebut, segera akan mendapatkan haknya yakni Gaji ke-13.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022 dan gaji ke-13 PNS, ANS dan penerima pensiunan akan turun paling cepat pada bulan Juni dan paling lambat bulan Juli 2022.
Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Selain menyajikan jadwal tanggal gaji ke-13 PNS, ASN dan pensiunan 2022, akan disajikan juga informasi terkait besaran dan kriteria penerima tunjangan tersebut.
Seperti dilansir dari laman pikiran-rakyat.com, usai mendapatkan THR, PNS dan ASN serta pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13.
Sementara itu untuk kriteria penerima gaji ke-13 yang turun bulan Juli adalah PNS, ASN, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2022 yang bersumber dari APBN.
Tujuan dari gaji ke-13 untuk PNS, ASN, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2022 adalah untuk tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan.
Sementara itu, untuk komponen gaji ke-13 ini berdasarkan penghasilan pada Juni 2022, yakni total gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pasangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, kemudikan ditambah dengan tunjangan kinerja.
Berikut golongan pegawai yang dapat gaji ke-13:
1. PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
6. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
7. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
8. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, ASN, dan pensiunan:
GOLONGAN I
• Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
• Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
• Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
• Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
GOLONGAN II
• Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
• Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
• Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
• Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
GOLONGAN III
• Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
• Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
• Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
• Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
GOLONGAN IV
• Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
• Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
• Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
• Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
• Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Demikian jadwal gaji ke-23 PNS, ASN, dan pensiunan 2022 yang cair paling cepat Juni dan paling lambat Juli 2022. (***)