JAKARTA (PNC Group) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Setyo Budiyanto, menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh kepala daerah dan anggota legislatif di Indonesia agar tidak melakukan praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. (14/04/2026).
Dalam keterangannya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat berdampak serius terhadap aspek penegakan hukum serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Setiap pejabat publik harus menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Setyo, dikutip dari infosindo.id.
la juga menyoroti praktik perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kerap dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk melalui penyisipan pokok-pokok pikiran (pokir) yang tidak berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menurunkan kredibilitas pemerintah daerah dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap kepala daerah dan legislatif tidak memanfaatkan celah dalam perubahan APBD untuk memasukkan kepentingan pribadi. Hal ini akan berdampak langsung pada menurunnya kredibilitas pemerintah itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua KPK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Melalui himbauan ini, KPK berharap seluruh pemangku kepentingan di daerah dapat menjalankan tugasnya secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta berkomitmen dalam mencegah praktik korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa (***)











