JAKARTA (PNC Group) – Gelombang perlawanan terhadap praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai merugikan pekerja kembali menggema di Mahkamah Konstitusi. Seorang satpam asal Balikpapan, Kalimantan Timur, Muhammad Said, resmi memperbaiki permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait aturan PKWT yang selama ini dinilai membuka ruang eksploitasi terhadap pekerja keamanan (security/satpam).
Dalam sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 138/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara daring, Senin (11/5/2026), Muhammad Said menambahkan objek permohonan terhadap Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja. Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan ketidakpastian hukum dan menghilangkan hak pekerja atas pekerjaan serta penghidupan yang layak.
Muhammad Said yang bekerja sebagai satpam melalui perusahaan outsourcing PT Kinarya Alih Daya Mandiri menilai profesi satpam sejatinya merupakan pekerjaan tetap yang melekat pada operasional perusahaan. Namun dalam praktiknya, pekerja keamanan justru terus-menerus diikat melalui kontrak PKWT yang dapat diputus sewaktu-waktu tanpa jaminan kepastian kerja, pesangon, penghargaan masa kerja, maupun jaminan pensiun yang layak.
“Satpam bukan pekerjaan musiman ataupun pekerjaan sementara. Keamanan adalah kebutuhan permanen perusahaan. Tapi pekerjanya diperlakukan seperti tenaga sekali pakai,” demikian substansi yang tergambar dalam permohonan Pemohon di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini menjadi perhatian luas kalangan buruh karena menyentuh persoalan mendasar praktik outsourcing dan kontrak berkepanjangan yang selama ini banyak dikeluhkan pekerja di berbagai sektor, khususnya satuan pengamanan. Skema PKWT dinilai telah menjadi instrumen legal yang dimanfaatkan sebagian perusahaan untuk menghindari kewajiban jangka panjang terhadap pekerja.
Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, maka dapat menjadi preseden penting bahwa pekerjaan satpam wajib berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), bukan lagi PKWT. Putusan itu juga berpotensi mengguncang praktik ketenagakerjaan outsourcing yang selama ini dianggap “memelihara ketidakpastian kerja” di Indonesia.
Dalam petitumnya, Muhammad Said meminta Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pekerjaan pengamanan atau security merupakan pekerjaan bersifat tetap yang wajib menggunakan status PKWTT.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Majelis hakim telah mengesahkan alat bukti dan menyatakan perkara akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Perkara ini dipandang bukan sekadar gugatan seorang satpam, melainkan simbol perlawanan pekerja kontrak terhadap sistem kerja fleksibel yang dinilai semakin menjauhkan buruh dari kepastian kerja dan kesejahteraan yang dijamin konstitusi. (***)
Sumber : Mahkamah Konstitusi RI











