BeritaHukrim

Polres Dumai Bongkar Jaringan Narkotika, 20 Paket Sabu Seberat ± 1,6 Kg Diamankan

8
×

Polres Dumai Bongkar Jaringan Narkotika, 20 Paket Sabu Seberat ± 1,6 Kg Diamankan

Sebarkan artikel ini
Foto : Press Comference yang diadakan di Polres Dumai.
Foto : Press Comference yang diadakan di Polres Dumai.

DUMAI (PNC Group) – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Polres Dumai. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan barang bukti sebanyak 20 paket shabu seberat bruto ± 1.632 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan kepada publik melalui kegiatan press release yang digelar Polres Dumai pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 09.15 WIB di Halaman Belakang Kantor Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Dumai KOMPOL Rahmat Syah, S.Kom., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo. Kegiatan tersebut turut dihadiri insan pers dan penerjemah bahasa isyarat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Wakapolres Dumai menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin Gang Murni II RT 011, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, pada awal Januari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA saat mengendarai sepeda motor di lokasi yang dicurigai.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket diduga shabu di saku depan celana tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Makmur RT 012, di mana petugas kembali menemukan dua paket shabu di dalam tas selempang.

Penggeledahan berlanjut ke bagian dalam rumah, tepatnya di kamar tengah, dan petugas berhasil mengamankan 16 paket shabu yang disimpan dalam tas selempang warna oranye dan sebuah kotak berwarna hitam di atas lemari.

Tak hanya itu, tersangka juga mengakui masih menyimpan satu paket shabu lainnya di dalam jok sepeda motor Honda Beat yang terparkir di Jalan Al Mubin Gang Sepakat RT 016, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Petugas pun bergerak ke lokasi dan mengamankan barang bukti tersebut.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 20 paket diduga narkotika jenis shabu. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain shabu, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, tas selempang, timbangan digital, plastik klip, gunting, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Wakapolres Dumai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.

“Polres Dumai berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkotika karena dampaknya sangat merusak, terutama bagi generasi muda,” tegas Wakapolres.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi mengimbau masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Identitas pelapor kami pastikan aman. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai narkoba,” pungkasnya. (***)