DUMAI (PNC) – Tragedi yang menimpa ketiga karyawan PT. Envitec Multi Indonesia korban kecelakaan kerja saat korban melakukan aktivitas pekerjaan di perusahaan yang berlokasi di jalan lintas Dumai-Pelintung, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Dari ke 3 orang korban kecelakaan kerja tersebut, dikabarkan rinciannya yakni: 1 orang meninggal dunia ditempat yakni MIR (27) Warga Bukit Timah, 1 orang lagi meninggal saat di ruang ICU RSUD Kota Dumai berinisial DP (30) dan 1 orang lagi berinisial LAN (50) dirujuk ke RS Pekanbaru.
Kejadian insiden tersebut terjadi sekira pukul 09.45 WIB pada Sabtu (29/10/2022) yang diduga tersiram olahan limbah PT. Envitec Multi Indonesia.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosadi melalui Kepala Bidang Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi Riau, Heru menyampaikan terdapat sejumlah fakta-fakta yang ditemukan berdasar laporan kegiatan pemeriksaan kecelakaan kerja perusahaan PT Envitec Multi Indonesia yang dilakukan pada Senin (31/10/22).
“Perusahaan (PT Envitec Multi Indonesia,red) belum memiliki K3 umum. 1 korban yang meninggal tidak terdaftar di BPJS. Kemudian sebagian mesin belum disertifikasi,” ujar Heru seperti dilansir dari kupasberita.com. Rabu (02/11/22).
Heru juga menegaskan Disnaker Provinsi Riau memutuskan untuk menghentikan operasional PT Envitec Multi Indonesia.
“Kami dari Disnakertrans Provinsi Riau meminta perusahaan untuk menghentikan operasionalnya sampai terpenuhinya syarat-syarat K3,” tegas Heru.
Ketika tim media mengkonfirmasi terkait kecelakaan kerja tersebut, Ari yang menjabat sebagai Humas PT. Envitec Multi Indonesia, lewat pesan singkat WhatsApp (WA) nya hanya menjawab, “Alhamdulaillah ada tambah kawan,” jawab Ari singkat.
Lalu Ari membalas lagi dengan mengatakan, “minta waktu ya bang, lagi rapat, nanti kita kabari,” balasnya singkat.
Sampai berita ini diterbitkan, Ari sebagai Humas PT. Envitec Multi Indonesia tidak menjawab konfirmasi dari tim media.
Tim media mendapat informasi di lapangan, bahwa diduga PT. Envitec Multi Indonesia izin pemanfaatan Limbah B3 nya belum terbit dari Kementerian LHK RI.
Sesuai dengan PP 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satu syarat untuk terbit adalah adanya Surat Layak Operasional (SLO) dari Kemen LHK RI.
Dalam Pasal 359 KUHP dinyatakan secara tegas bahwa Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Dengan kejadian insiden ini, hampir berdekatan kejadian kasus yang terjadi di PT. Envitec Multi Indonesia, yang mana sebelumnya perusahaan ini pernah terjadi kebakaran kolam penampungan limbah miliknya, objek terbakar kolam membran luasnya sekitar 960 meter bujur sangkar (22/2/2022). (Tim media)