BeritaInfotorial Pemerintah Kota Dumai

Rutan Dumai Berikan Remisi Khusus Kepada 11 WBP Pada Hari Raya Waisak 2022

100
×

Rutan Dumai Berikan Remisi Khusus Kepada 11 WBP Pada Hari Raya Waisak 2022

Sebarkan artikel ini
Foto Karutan Kelas IIB Dumai memberikan Remisi kepada WBP secara simbolis
Foto Karutan Kelas IIB Dumai memberikan Remisi kepada WBP secara simbolis

DUMAI (PNC) – Pada Perayaan hari Raya Waisak tahun 2022 ini, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai memberikan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan tersebut.

Remisi diberikan kepada 11 orang WBP yang beragama Budha dan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Pance Daniel Panjaitan, A.Md., S.H., M.M, bertempat di aula Rutan Dumai.

 RSUD

“Sebagai wujud warga binaan telah mengikuti pembinaan serta selalu menjaga keamanan pada Rutan Dumai, maka WBP layak untuk menerima hak berupa Remisi pada hari ini,” kata Karutan, Pance Daniel. Senin (16/05/2022)

Dengan raut muka berseri dan bahagia karena mendapatkan potongan masa tahanan, WBP mengucapkan terima kasih kepada pejabat-pejabat yang memberikan Remisi tersebut.

“Terima kasih Menteri Hukum dan HAM, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan Dumai, dan seluruh jajaran yang telah memberikan remisi ini kepada kami” ujar salah seorang WBP.

Karutan juga menambahkan, “Kepada seluruh warga binaan untuk selalu menjaga kondusifitas di dalam Rutan Dumai, serta mendukung seluruh kebijakan dan peraturan yang ada.”

Kegiatan penyerahan remisi ini dihadiri jajaran Pegawai Rutan Kelas IIB Dumai beserta ke-11 WBP yang mendapatkan Remisi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *