KARIMUN (PNC Group) – TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan laut. Sebuah kapal tanpa dokumen resmi yang mengangkut kayu serta narkotika berhasil diamankan di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kapal bernama KM Dolphin GT 22 diamankan oleh Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun saat operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru, Jumat (26/12/2025).
Berdasarkan keterangan resmi Lanal Tanjung Balai Karimun, Minggu (28/12/2025), penindakan dilakukan di perairan depan PT Timah, Kabupaten Karimun. Kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun.
KM Dolphin yang dinakhodai Agustiono membawa empat orang anak buah kapal (ABK) dan diketahui milik Samsul Hadi. Setelah diamankan, kapal digiring ke Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pelayaran, termasuk ketidaksesuaian dokumen crew list, khususnya posisi Kepala Kamar Mesin (KKM) yang tidak sesuai dengan data awak kapal.
Atas pelanggaran tersebut, KM Dolphin dan seluruh awaknya dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal Rp400 juta.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, satu alat hisap bong, serta beberapa plastik bekas pakai yang disimpan dalam bungkus rokok berbentuk kaleng. Tiga orang terduga terkait temuan narkotika tersebut akan diproses sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum, menjaga keamanan laut, serta memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepulauan Riau. (***)











