JAKARTA (PNC Group) – Kasus dugaan OTT oknum wartawan di Mojokerto yang meminta uang jutaan rupiah untuk menghapus berita, memicu reaksi keras dari Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Akhmad munir.
Ia menegaskan, praktik tersebut bukan bagian dari kerja jurnalistik, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana pemerasan.
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan di Mojokerto menjadi sorotan publik. Aksi tersebut diduga berkaitan dengan permintaan uang sebesar Rp3 juta, dengan modus penghapusan atau takedown berita.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, memberikan penegasan penting terkait aturan dan etika dalam dunia jurnalistik.
Menurut Munir, dalam praktik pers yang benar, take down berita tidak boleh dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
“Take down berita itu gratis. Tidak berbayar, selama memang berita tersebut terbukti melanggar kode etik jurnalistik,” tegasnya.
la menjelaskan, penghapusan berita hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran serius, seperti ketidakakuratan data, tidak berimbang (cover both sides), hingga potensi sengketa hukum. Bahkan, proses tersebut wajib disertai klarifikasi terbuka dan permintaan maaf dari media.
Munir menekankan, jika ada pihak yang meminta imbalan untuk menghapus berita, maka tindakan itu bukan lagi bagian dari sengketa pers.
“Itu sudah masuk ranah pidana. Itu pemerasan,” ujarnya.
Bukan Sengketa Pers, Polisi Bisa Langsung Proses
Lebih lanjut, Munir menilai kasus seperti ini tidak memerlukan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers, karena tidak termasuk sengketa jurnalistik.
“Kalau sudah jelas itu pemerasan, aparat penegak hukum bisa langsung melakukan penyelidikan dan penindakan. Tidak perlu menunggu koordinasi dengan Dewan Pers,” jelasnya.
la juga mengingatkan bahwa fungsi media adalah melayani kepentingan publik, bukan menjadi alat tekanan terhadap pihak tertentu demi keuntungan pribadi. (***)











