BATAM (PNC) – Maraknya peredaran rokok merk H Mind yang diduga tanpa memakai pita cukai di Kota Batam mengundang pertanyaan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait siapa aktor dan bagaimana fungsi pengawasan, penyelidikan dan penindakan Aparat Penegak Hukum yang berwenang dalam mencegah peredaran yang semakin bebas dan terkesan memberikan ruang kepada para pengusaha rokok tanpa dilekati pita cukai ini di Kepulauan Riau.
Rokok merk H Mind Produksi PT. Fantastik Internasional Batam yang diduga tidak dilekati pita cukai ini, semakin marak peredarannya, hal ini terlihat hampir di setiap toko kecil dipinggir jalan maupun toko yang tergolong besar di Kota Batam menyediakan dan menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai ini.
Akibatnya peredaran rokok tanpa pita cukai ini sangat merugikan negara khususnya pendapatan dalam hal perpajakan, sebab cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Pengendalian serta penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Batam sepertinya perlu lebih tegas lagi dalam hal penindakan, karena para pelaku dan juga perusahaan yang memproduksi merk rokok ini sepertinya merasa tidak takut dan peduli serta terkesan cuek bahkan “masa bodoh” dengan pemberitaan dari beberapa media yang menimbulkan pertanyaan besar dikalangan masyarakat, siapakah aktor dibalik dugaan maraknya peredaran rokok merk H Mind yang tidak dilekati pita cukai ini?.
Awak Media PorosindoNews.com mengkonfirmasi terkait hal ini dengan seorang pemilik warung di pinggir jalan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pedagang tersebut mengatakan bahwa, penjualannya yang paling laku adalah rokok tanpa cukai, karena menurut pedagang para pembeli yang mengonsumsi rokok tersebut dapat menjangkau harga rokok tanpa cukai tersebut karena harga relatif murah dibandingkan rokok lainnya, selain mudah mendapatkan rokoknya juga bisa diantar langsung sales nya dengan memakai motor (R2) dan terkadang memakai mobil (R4).
“Tidak susah nyari Rokok ini mas, tinggal telepon langsung diantar sales nya,” ungkap pedagang. Jumat (02/09/2022).
“Rokok yang ini termasuk paling laris Mas, harganya sembilan ribu hingga sepuluh ribu sebungkusnya,” lanjutnya, sambil menunjukkan rokok merk H Mind isi 20 batang.
Untuk diketahui saat ini rokok tanpa dilekati pita cukai di Kota Batam semakin marak peredarannya. Diduga berbagai merek rokok tanpa pita cukai di Provinsi Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam bebas diperdagangkan. Berdasarkan penglihatan dan pantauan di lapangan hampir di setiap warung beberapa pedagang ditemukan berbagai merek rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang laris dan diburu pembeli seperti : Rexo, Luffman, Manchester, H Mind Bold isi 20 batang dan H Mind isi 16 batang juga merek rokok OFO Bold isi 20 batang.
Terkait hal ini, tim media Porosindonews.com mengkonfirmasi Undani, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam melalui via WhatApps (WA) mengatakan, setiap informasi dari masyarakat, kita selalu tanggapi dan kita juga selalu melakukan “Operasi Gempur” dalam upaya memberantas rokok ilegal dan mikol ilegal, dan ini merupakan kegiatan berkesinambungan dari tahun ketahun yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam.
“Bea Cukai bersama-sama dengan masyarakat dan didukung Aparat Penegak Hukum lainnya dengan bersinergi dan kolaborasi dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam akan semakin optimal,” kata Undani.
“Dalam operasi Gempur yang dilakukan Bea Cukai Batam selama ini, bukan hanya rokok ilegal saja yang diamankan, namun seperti baru-baru ini Bea Cukai mengamankan satu buah kapal cepat saat melakukan penyeludupan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 80 (delapan puluh) karton dan BKC minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 58 (lima puluh delapan) karton, diperairan Kepulauan Riau,” pungkasnya.
Tentu dengan banyaknya beredar rokok yang tidak memiliki pita cukai ini sangat merugikan negara artinya pengusaha rokok tanpa pita cukai ini telah melanggar Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 54 Undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi :
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak kemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Pemberian efek jera sudah seharusnya diberikan oleh Aparat Penegak Hukum kepada para pelaku termasuk perusahaan produsen rokok yang diduga tanpa pita cukai Ini. Hal ini penting dilakukan mengingat rokok yang tidak memiliki pita cukai sangat merugikan negara dan juga untuk mendorong peningkatan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena memproduksi dan mengedarkan rokok dengan tidak dilekati pita cukai merupakan perbuatan melawan hukum Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Ir)