BATAM (PNC) – Tim Oprasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (PATKOR KASTIMA) berhasil tangkap kapal yang memuat rokok ilegal. Kapal SB Sea Star yang memuat 1,09 juta batang rokok ilegal senilai Rp.3,06 milliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.2,57 milliar ditangkap oleh kapal BC 15029 milik Bea Cukai Batam, petugas menangkap kapal tersebut diperairan Pulau Galang.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M.Rizki Baidillah memberikan kronologi penindakan yang berhasil dilakukan oleh tim satuan tugas PATKOR KASTIMA tersebut.
“Kejadian penangkapan bermula ketika kapal patroli BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan, kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” ujar Rizki. Senin (4/10/2022).
Rizki juga menjelaskan bahwa petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Sea Star mengandaskan kapal dan melompat kelaut untuk melarikan diri. Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search And Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya.
Menindaklanjuti kasus tersebut petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB.Sea Star. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati pita cukai, kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam.
Setelah diteliti lebih lanjut oleh petugas 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 barang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H.” Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai.
Dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oleh kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang diluar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, barang yang dimuat merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang cukai yaitu, menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang-barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 56 Undang- Undang Cukai yaitu, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Rizki.
Kegiatan PATKOR KASTIMA yang dimulai sejak tanggal 29 September 2022, merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya. Sinergi ini berupaya untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para penyeludup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara. (***)