DUMAI (PNC) – Oknum karyawan PT. Pertamina Gas Negara (PGN) area Dumai diduga memalsukan bon nota rumah makan “Pak Datuk” yang beralamat di Jalan Sudirman, Kelurahan Bintan Kota Dumai. Bon nota yang diduga dipalsukan tersebut ditemukan berada di lemari kerja Kantor PT. PGN area Dumai, seperti terlihat di 5 foto yang didapat tim media.
Menurut keterangan yang didapat, dalam foto tersebut tertulis titik koordinat di Area PGN Dumai pada Tanggal 12/9/2021 pukul 09.10 WIB dan terlihat ada beberapa blok bon nota rumah makan “Pak Datuk” yang masih kosong berada di lemari kerja Kantor PT. PGN.
Terkait foto yang didapat tim media dan dugaan pemalsuan nota tersebut, tim media mengkonfirmasi kepada Pimpinan PT. PGN area Dumai Braman Setyoko lewat pesan singkat WhatsApp (WA), namun hingga berita ini dinaikan, yang bersangkutan tidak menjawab beberapa pertanyaan konfirmasi yang dikirim melalui WA. Senin (5/9/2022).
Selanjutnya tim media mempertanyakan terkait pemalsuan bon nota ini kepada Rosman pemilik rumah makan “Pak Datuk” mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan bon nota kosong ke siapa pun dan instansi manapun, karena takut nantinya disalah gunakan untuk hal-hal yang merugikan nama baik rumah makannya.
“Kami hanya memberikan selembar atau dua lembar bon nota pembayaran ketika pelanggan kami meminta, namun bon nota tersebut sudah berisi catatan makanan yang di pesan dengan total pembayaran, di nita tersebut kami memberikan stempel pada bon nota tersebut,” ujar Rosman.
Lebih lanjut Rosman mengatakan, bon nota yang dimiliki rumah makan “Pak Datuk” selama ini hanya bon nota kecil yang berbentuk melebar untuk diberikan ke pelanggan dan bon nota yang berukuran lebih besar dan memanjang ke bawah itu bon nota untuk mencatat jumlah berapa yang mau dibayar pelanggan yang makan di rumah makan “Pak Datuk”.
“Bon nota untuk diberikan ke pelanggan berukuran kecil/melebar dan untuk makan ditempat kami, bon nota nya besar/memanjang dan yang pastinya, hanya saya yang bisa memesan bon nota ini ke percetakan,” terang Rosman.
Lebih tegas Rosman mengatakan, “Bon nota yang kami berikan ke pelanggan semuanya, kami berikan stempel dan kami tanda tangan.”
Dugaan carut marutnya management PT. PGN area Dumai ini bukan hanya disitu saja, banyaknya pengaduan masyarakat terkait pelayanan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh PT. PGN terkait persolan Jaminan Pembayaran (JP), pencabutan kilometer tanpa ada pemberitahuan, petugas pencatat meteran yang hanya mencatat 1 X dalam 3 bulan ke rumah pelanggan dan banyak lagi pelayanan yang diduga merugikan masyarakat.
Salah satu contoh warga Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur mengatakan, meteran yang ada di rumahnya, tiba-tiba mereka lihat sudah tidak ada/sudah dibongkar tanpa sepengetahuan keluarga mereka.
“Kami terkejut, meteran PGN di rumah kami sudah dibongkar, dan kami tidak tahu kenapa dibongkar dan tidak ada pemberitahuan,” ucap warga yang meteran PGN nya dicabut di kelurahan Buluh Kasap.
Hal serupa dirasakan SR warga Kelurahan Jaya Mukti, yang merasa keberatan atas dibongkarnya meteran PGN di rumahnya tanpa ada pemberitahuan dan SR sudah memohon dan berjanji akan membayar uang pemakaian PGN, namun tetap saja dibongkar.
“Saya sudah memohon hari Senin akan saya bayar, namun tetap meteran di rumah saya dibongkar petugas tanpa sepengetahuan kami sekeluarga, bahkan tunggakan sudah saya bayar, namun meteran sampai saat ini belum dipasang” ucap SR yang sudah mencoba membayar sebelum dibongkar, namun karena jaringan komputer pembayaran rusak, terjadi keterlambatan.
Menurut SR, dirinya sudah berkali-kali datang ke kantor PT. PGN area Dumai untuk mempertanyakan pembongkaran meteran di rumahnya oleh petugas PGN.
“Sering saya ke kantor PGN ingin menjumpai pimpinan PGN Dumai untuk mempertanyakan masalah ini, namun petugas pelayanan CS di Kantor PGN mengatakan Pimpinan tidak ada di kantor.
“Setiap saya ke sana menanyakan keberadaan pimpinan PGN, pihak CS kantor PGN selalu mengatakan, pimpinan tidak ada di kantor,” terang SR.
Selanjutnya, informasi yang didapat tim media, terkait dugaan adanya karyawan kontrak anak perusahaan PT. PGN area Dumai yang melaporkan permasalahan tentang tenaga kerja ke Disnakertrans Kota Dumai.
Salah seorang mantan karyawan kontrak PT. Perkasa Abdi Bhuana (PT. Prabhu) yang selaku anak perusahaan dari PT. PGN yang bernama Saldi Siregar mengatakan, dirinya menerima surat pemberitahuan telah diputus kontrak kerja atau tidak diperpanjang lagi kontrak kerjanya 3 hari sebelum berakhir masa kontrak kerjanya.
“Ini sudah melanggar UU tentang Ketenagakerjaan, yang mana menurut UU tersebut, perusahaan harus memberikan surat pemberitahuan tidak diperpanjang lagi kontrak seorang pekerja paling lama 1 minggu sebelum berakhir masa kontrak kerja dan saat itu saya tidak diberikan uang insentive berakhir kontrak kerja, yang merupakan hak dari seorang pekerja,” ucap Saldi
Terkait kasus ini, Saldi Siregar melaporkan PT. Prabhu ke Disnakertrans Kota Dumai, namun pimpinan PT. PGN area Dumai Braman Setyoko meminta kepada Saldi untuk tidak memperpanjang laporannya ke Disnakertrans dengan berjanji akan merekrut kembali Saldi bekerja di bulan Juli 2022.
“Pimpinan PT. PGN area Dumai meminta kepada saya untuk tidak memperpanjang laporan saya ke Disnakertrans dan berjanji akan merekrut kembali di bulan Juli 2022, namun hingga saat ini saya tidak pernah dipanggil untuk bekerja,” terang Saldi.
Kasus lain yang terjadi adalah, informasi yang didapat tim media di lapangan yakni, diduga karyawan yang berinisial BB yang bekerja di PT. Permata Karya Jasa (PT. Perkasa) namun ditempatkan bekerja di PT. Gagas telah dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat atas dugaan kasus perzinahan kepada istri seorang karyawan yang bekerja di anak perusahaan PT. PGN di Dumai (tim media memiliki dokumentasi video), namun BB diduga kembali bekerja di PT. PGN area Dumai sebagai Freelance atas rekomendasi Pimpinan PT. PGN area Dumai Braman Setyoko.
Terkait dugaan carut marutnya pelayanan PT. PGN area Dumai yang merugikan konsumen/pelanggan, tim media akan melapor dan menyurati Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Riau, Disnakertrans Kota Dumai dan Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri Dumai, Polres Kota Dumai, BPK RI Perwakilan Riau, PT. PGN SOR 1 Medan dan pemilik rumah makan “Pak Datuk”, terkait dugaan pemalsuan bon nota, mark up keuangan dan pelanggaran UU tentang Ketenagakerjaan di PT. PGN area Dumai. (Tim media)