DUMAI (PNC) – Seorang warga Kelurahan Bukit Batrem yang diduga pelaku mafia tanah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan ukuran 25 M x 200 M yang terletak di RT 012 Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur.
Pelaku yang berinisial BT ini, merupakan mantan Ketua RT 012 Kelurahan Bukit Batrem, diduga memalsukan surat tanah yang diterbitkan dari Kelurahan Jaya Mukti dan tanah tersebut sudah dimiliki dan dikelola sekian tahun oleh orang lain.
M. Simanullang salah satu warga Kelurahan Bukit Batrem yang tanahnya diduga diserobot oknum mafia tanah mengatakan, pertama kali dirinya membeli tanah ini tahun 2009 dari B. Panggabean dan pada waktu itu BT menjabat sebagai Ketua RT 012 mengetahui dan menandatangani surat pembelian tanah dari B. Panggabean tersebut.
“Tahun 2009 saya membeli tanah itu dari B. Panggabean dan waktu itu yang menjabat sebagai Ketua RT 012 yaitu BT. Saat itu BT mengetahui saya membeli tanah dan BT jugalah yang menandatangani surat pembelian tanah tersebut,” ucap M. Simanullang. Kamis (26/8/2022)
Setelah tanah ini dikelola oleh M. Simanullang menjadi perkebunan, barulah BT diduga mengakui tanah tersebut milik pribadinya dengan menunjukkan surat tanah kepemilikan atas nama BT.
“Setelah dia menunjukkan surat tanah kepemilikan atas nama BT, saya melihat surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan Jaya Mukti. Kemudian saya pergi ke kantor kelurahan untuk memastikan keaslian surat tersebut, namun pihak kelurahan menyatakan surat tanah atas nama BT tidak ter-register di kelurahan,” terang M. Simanullang.
Kepastian tidak ter-register nya surat tanah tersebut, pihak kelurahan mengeluarkan Surat Keterangan dengan Nomor 100/536/Seklur dan ditandatangani oleh Lurah Jaya Mukti Sayed Yoesmar Syahputra, S.T., M.Si pertanggal 27/7/2022.
Atas dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, 3 warga Kelurahan Bukit Batrem membuat laporan ke bagian Subnit III Reskrim Polres Dumai pada tanggal 28/7/2022 dan Subnit III Reskrim mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan pada tanggal 12/8/2022.
“Kami sudah membuat laporan ke Polres Dumai pada tanggal 28 Juli 2022 atas dugaan pemalsuan surat tanah dan kami sudah 2 kali dipanggil untuk dimintai keterangan, bahkan kami dianjurkan untuk mediasi di Kelurahan,” kata M. Simanullang.
“Kami resmi melapor BT ke Polres Dumai dengan bukti-bukti yang ada, atas dugaan pemalsuan surat tanah bukan terkait permasalahan tanah,” tegas M. Simanullang.
Sementara itu Heber Panggabean keberatan yang nama bapaknya dijadikan saksi di surat tanah tersebut mengatakan, pertama kali BT membeli tanah yang diakui miliknya dibeli dari alm Lumban Tobing dan salah satu saksi dalam surat tersebut dibuat nama bapaknya.
“Dalam surat tersebut dibuat nama bapak saya sebagai saksi, namun nama dan tanda tangan bapak saya yang di surat berbeda dengan yang aslinya,” ungkap Heber.
Lanjut Heber, “Bukan itu saja, tanda tangan alm Lumban Tobing juga tidak sama dengan yang asli dan anak-anak almarhum tidak mengakui itu tanda tangan bapaknya”.
Dengan kejanggalan-kejanggalan yang ada terkait kasus ini, maka diduga BT melakukan perbuatan melawan hukum dengan pemalsuan surat yang diatur dalam UU No 263 KUHP yang berbunyi :
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64-2, 276, 277, 416, 417, 486).
Atas laporan dugaan pemalsuan surat tanah ini, para korban berharap Polres Dumai, Kejari Kota Dumai, BPN Kota Dumai serta instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti dan memberantas oknum-oknum yang diduga mafia tanah dengan cara pemalsuan surat. (Vanche)