ArtisBeritaNasional

Diduga Pencemaran Nama Baik, Artis Nikita Mirzani Dijemput Polisi

76
×

Diduga Pencemaran Nama Baik, Artis Nikita Mirzani Dijemput Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto saat artis Nikita Mirzani ditangkap oleh Polisi (dok: detik.com)
Foto saat artis Nikita Mirzani ditangkap oleh Polisi (dok: detik.com)

JAKARTA (PNC) – Penangkapan Artis Nikita Mirzani oleh petugas Kepolisian dari Polres Serang Kota pada Kamis (21/7/2022), dilakukan di area Mall Senayan, Jakarta Pusat.

Video penangkapan Nikita Mirzani pun viral beredar di media sosial. Salah satu video diunggah oleh pengacara Ramdan Alamsyah.

 RSUD

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditangkap paksa polisi terkait dengan statusnya yang sudah menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Lantas seperti apa kronologi kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra ini, seperti dikutip dari laman iNews.id.

1. Dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani dilaporkan pada 16 Mei 2022 ke Polresta Serang Kota.

2. Rumahnya Dikepung Polisi 

Setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra, Nikita Mirzani pun dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan di Polres Serang Kota. Namun dirinya selalu mangkir. Diakui ibu 3 anak ini mendapatkan surat pemanggilan sebanyak 12 kali. Puncaknya, sejumlah pihak penyidik Polres Serang Kota pun mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 pukul 03.00 dini hari. Sayangnya penyidik gagal menjemput paksa Nikita Mirzani. Siang harinya Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Polres Serang Kota.

3. Beredar Surat Penetapan Tersangka

Sehari setelahnya, beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di media sosial. Pada surat tersebut tertulis bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2022 atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah). Namun Nikita Mirzani tidak terima dan membantahnya.

4. Melapor ke Divisi Propam Mabes Polri

Tak terima dengan semua perlakuan yang dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota, Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Fachmi Bahmid melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.

5. Rumahnya Kembali Digeledah

Bukan cuma sekali, rumah Nikita Mirzani kembali didatangi oleh penyidik Polres Serang Kota. Kedatangan para penyidik dimaksudkan untuk menyita barang bukti berupa iPad. Saat penggeledahan terjadi, Nikita Mirzani sedang tidak ada di rumah.

6. Ditetapkan Tersangka sejak 20 Juni 2022

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 20 Juni 2022.

7. Ditangkap di Mall Senayan City

Nikita Mirzani kini telah ditangkap oleh sejumlah penyidik Polres Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) di area Mall Senayan City Jakarta Pusat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *