BeritaDaerahHukrimRiau

Diduga Pengedar Shabu, Warga Jaya Mukti Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

160
×

Diduga Pengedar Shabu, Warga Jaya Mukti Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

Sebarkan artikel ini
Foto terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu beserta barang bukti.
Foto terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu beserta barang bukti.

DUMAI (PNC group) – Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai Polda Riau kembali berhasil menangkap 1(satu) orang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Kusuma RT 021 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Rabu (17/5/2023).

MSA Als UUT (27) diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai dengan barang bukti 2(dua) paket diduga Narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor berat kotor 51,38 (lima satu koma tiga delapan) gram. Selain narkoba juga diamankan 1(satu) unit Handphone Android merk Vivo warna biru dan 1(satu) helai baju batik lengan panjang warna coklat.

 RSUD

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel, S.H., M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumah tempat tinggalnya.

“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Iptu Mardiwel.

Lanjut Iptu Mardiwel, menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tempat tinggal pelaku dengan didampingi oleh ketua RT setempat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2(dua) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis shabu masing-masing 1(satu) paket ditemukan didalam saku baju batik lengan panjang yang disimpan didalam lemari baju dan 1(satu) paket terbungkus plastik permen merk FOX ditemukan didalam lemari es (kulkas).

Selanjutnya Pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan selanjutnya.

Pelaku MSA Als UUT (27) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *