BeritaDaerahLingkungan

Jaring Pelapis Gelar Aksi Damai dengan Mengajak Masyarakat dan Pemerintah Lindungi Lingkungan

82
×

Jaring Pelapis Gelar Aksi Damai dengan Mengajak Masyarakat dan Pemerintah Lindungi Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Foto aksi massa Jaring Pelapis saat memegang spanduk yang bertuliskan lindungi lingkungan.
Foto aksi massa Jaring Pelapis saat memegang spanduk yang bertuliskan lindungi lingkungan.

DUMAI (PNC group) – Lembaga Jaring Pelapis (Jalinan Ranting Pemerhati Lingkungan dan Pengelola Limbah Industri) ‎menggelar aksi damai di Bundaran Polres Dumai Simpang lampu merah Jalan Jendral Sudirman, Kota Dumai. Selasa (20/12/2022).

Aksi damai yang dilaksanakan oleh Jaring Pelapis tersebut berlangsung lancar dan aman dimulai sekira pukul 11.00 – 11.30 WIB dengan membentangkan poster dan spanduk yang bertuliskan “Save Lingkungan dan Industri Sawit Nasional dari Mafia Pengelola Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun di Kota Dumai”.

 RSUD

‎Ketua Jaring Pelapis, Hendrik P. Sinaga mengungkapkan, bahwa aksi damai yang dilaksanakan oleh Jaring Pelapis, sebagai langkah melindungi Lingkungan dan Industri Sawit Nasional dari Mafia pengelola Limbah dan Bahan berbahaya beracun di Kota Dumai.

Berdasarkan catatan akhir tahun 2022  dari Jaring Pelapis, ada beberapa kejadian-kejadian yang membahayakan lingkungan akibat limbah-limbah perusahaan industri yang ada‎ di Kota Dumai.

Ia menerangkan, ‎dalam perkembangan industri di Kota Dumai yang semakin meningkat, kehadiran industri diharapkan berdampak positif bagi masyarakat Kota Dumai, baik dari segi ekonomi, sosial, terbukanya lapangan pekerjaan, percepatan pembangunan. Namun instansi penyelenggaraan dan pengelola lingkungan hidup yang diberi wewenang dalam menjalankan fungsinya sebagai pembinaan dan pengawasan di daerah kabupaten atau kota adalah Dinas  Lingkungan Hidup, dinilai  tidak sepenuh hati menjalankan fungsinya, padahal  dalam UU Nomor 32 tahun 2009 BAB II pasal 2 dan 3.

“Bahkan pada UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 74 , pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berwenang ; melakukan pemantauan, meminta keterangan, mengambil sample, memeriksa alat instalasi dan memeriksa alat transportasi, terhadap setiap orang atau badan usaha yang menjalankan aktifitas nya yang menghasilkan limbah industri, baik Limbah B3 maupun Limbah non B3,” jelasnya.

Menurutnya, Perusahaan industri yang melakukan aktifitas di Kota Dumai kurang menerapkan pengelola lingkungan hidup sebagai upaya sistematis dan terpadu sesuai dengan  ijin permohonan AMDAL.

Dijelaskanya, UKL-UPL yang diajukan perusahaan sebelum beroperasi karena sering terjadi dari corong Boiler pabrik, keluar partikel berwarna abu-abu kehitaman terbang ke angkasa dan menyebar sesuai arah hembusan angin yang berdampak terhadap kesehatan.

Hendrik menerangkan, berdasarkan laporan dari Kelompok Petani, Gambut, Mangrove dan  Nelayan Sei Geniot, Kelompok Petani dan  Nelayan di Lubuk Gaung serta di Pelintung dan di Selinsing, mengeluh perihal semenjak hadirnya industri Refinery Factory yang ada disekitar tempat tinggal dan mencari nafkah sebagai nelayan, yang berdampak terhadap hasil tangkapan ikan yang mereka peroleh, jauh dari hasil tangkapan sebelum adanya industri disekitar mereka.

“Hal ini dikarenakan daerah pesisir yg biasanya tempat mereka beraktifitas, terganggu ekosistem lingkungannya, dimana area bibir pantai sebagian sudah masuk area Pabrik Refinery yang digunakan perusahaan sebagai dermaga untuk memuat dan membongkar barang kebutuhan Industri, Kehadiran industri di daerah sekitar mereka, ekosistem biota laut dan Mangrove untuk hidup dan berkembang biak merupakan tempat biota laut seperti ikan, kepiting, dan udang mencari makan diarea Mangrove terganggu,” terangnya

Bukan hanya itu saja, tambahnya, berdasarkan catatannya, kasus pencemaran lingkungan juga terjadi pada 19 Oktober 2022, dimana perusahaan pengangkut (transporter) PT. GEMA PUTRA BUANA dengan nomor Polisi B 9501 AU dengan tujuan PT. SARI DUMAI OLEO Lubuk Gaung Kota Dumai yang bermuatan kimia yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun HCL konsentrasi tinggi 32 persen bocor dan tertumpah di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Purnama Kota Dumai.

“Apabila terkena langsung HCL bisa berdampak kesehatan bagi manusia , mengakibatkan luka bakar, kerusakan organ pernapasan, iritasi kulit dan iritasi pada mata .Walaupun kasus dimaksud sudah ditangani oleh DLH Dumai dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera, namun hingga saat ini proses penyelesaian belum tuntas,” terangnya

‎Untuk itu tambah Hendrik, Lembaga Lingkungan Jaring Pelapis berharap bisa duduk bersama dengan pihak pemko Dumai, perusahaan penghasil limbah industri, dan perusahaan pengumpul limbah B3, serta perusahaan pemanfaatan, guna bersinergi mencari solusi terbaik terhadap penerapan penyelenggara dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mari kita jaga lingkungan dari Lingkungan dan Industri Sawit Nasional dari Mafia pengelola Limbah dan Bahan berbahaya beracun di kota Dumai,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *