BeritaNasional

Kabar Sertifikasi Guru Diberhentikan, Menteri Keuangan Beberkan Beban APBN 2023

89
×

Kabar Sertifikasi Guru Diberhentikan, Menteri Keuangan Beberkan Beban APBN 2023

Sebarkan artikel ini
Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani (dok: YouTube Sekretariat Presiden)
Foto Menteri Keuangan Sri Mulyani (dok: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA (PNC) – Kabar rencana akan dihentikan tunjangan sertifikasi guru, sekarang merebak. Info ini muncul terkait dengan besarnya beban alokasi anggaran sektor pendidikan direncana APBN 2023

Selain itu, merebaknya info tunjangan sertifikasi guru dihentikan, terkait juga dengan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru, yang kini tengah disosialisasikan.

 RSUD

Beredar kabar bahwa tunjangan sertifikasi guru dalam Rancangan UU Sisdiknas tersebut akan dihapus alias dihentikan seperti dilansir dari laman DESKJABAR

Dikutip dari kemdikbud.go.id, RUU Sisdiknas ini dibuat untuk mengganti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ketiga UU inilah yang ada sekarang sebagai pedoman penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia.

Dengan demikian, RUU Sisdiknas yang baru akan lebih holistik dan terintegrasi. RUU ini pun telah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Kabar bahwa UU Sidiknas menghapus tunjangan profesi guru, muncul dari adanya draft RUU Sidiknas yang baru di Pasal 8.

Draft dalam Pasal itu menyebutkan bahwa warga negara wajib ikut bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan kecuali bagi pelajar yang dibebaskan dari kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama ini warga negara tak diwajibkan membayar biaya pendidikan karena pemerintah telah mengucurkan dana BOS. Oleh karena itu, dengan munculnya draft bahwa warga negara wajib membayar biaya pendidikan maka diduga pemerintah akan menghapus dana BOS dan tunjangan sertifikasi guru.

Terkait tunjangan sertifikasi guru, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan ketika memaparkan rencana APBN 2023.

Sri Mulyani mengakui penyusunan APBN 2023 memerlukan proses cukup panjang, termasuk pembahasan di dalam sidang kabinet.
Hal ini, katanya, di antaranya karena adanya rencana peningkatan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan di APBN 2023 sehingga nilainya mencapai sekitar Rp595,9 triliun hingga Rp563,6 triliun.

“Untuk anggaran pendidikan tahun depan akan meningkat lagi mencapai Rp595,9 Triliun hingga Rp563,6 Triliun Rupiah. Ini lebih tinggi dibanding tahun ini,” tutur Sri Mulyani seperti dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden tayang 14 April 2022 lalu.

Anggaran pendidikan sebesar itu untuk mendukung berbagai kebutuhan belanja pendidikan, seperti beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pelajar maupun mahasiswa.

Selain itu, anggaran pendidikan sebesar itu pun dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Sertifikasi Guru bagi yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan penjelasan Menkeu Sri Mulyani tentang alokasi APBN 2023 tersebut, maka bisa dipastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru tetap ada dan akan diterima oleh para guru yang berhak pada tahun 2023

Bagaimana dengan RUU Sisdiknas yang baru?

Medikbudristek Nadiem Makarim menyatakan, RUU itu masih disosialisasikan untuk menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Dengan demikian, masih terbuka peluang draft pada RUU Sisdiknas yang baru berubah sesuai dengan masukan masyarakat tadi.

Namun yang pasti, pihak Kemendikbud menyatakan, munculnya UU Sisdiknas yang baru yang saat ini masih dalam tahap pembahasan, tak akan menghapus tunjangan sertifikasi guru. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *