DUMAI (PNC) – Akibat kejadian kebocoran mobil tangki transporter milik PT. GEMA PUTRA BUANA dan pemilik D.O adalah PT. Rolimex Kimia Nusamas dengan nomor polisi B 9510 AU yang bermuatan HCl 32 persen sebanyak 15.080 kg, dengan tujuan ke PT Sari Dumai Oleo (SDO) Lubuk Gaung yang terjadi Rabu (19/10/2022) tim media sudah melakukan investigasi turun lapangan.
Hasil investigasi tim media di sekitar lokasi kejadian :
1. Tim media menduga saat kebocoran tangki, mobil berjalan sekian jauh baru berhenti.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian kebocoran terjadi sekira pukul 12.30 WIB, dan tim media tiba di lokasi sekira pukul 18.00 WIB dengan keadaan mobil dalam keadaan mengeluarkan asap (gas) berwarna putih, ter pakir di lokasi tanah lapang dekat pemukiman masyarakat.
“Mobil dari Perawang mau ke PT. SDO dan mobil mulai mengalami kebocoran sekira jam 12.30 WIB,” kata sopir tersebut ketika dikonfirmasi tim media.
2. Tim media menduga kebocoran mobil tangki tersebut mengakibatkan pencemaran udara.
Mobil tangki yang membawa muatan HCl 32 persen sebanyak 15.080 kg ini, mengalami kebocoran yang mengeluarkan asap putih (seperti gas) yang berbau sangat menyengat penciuman yang mengakibatkan pencemaran udara di sepanjang perjalanan mobil tersebut, dari mulai kebocoran sampai mobil tersebut berhenti.
Ijal warga RT 20 Purnama yang posisi rumahnya berjarak sekitar 50 m dari lokasi mobil tangki berhenti, sangat kecewa karena rumahnya terkena dampak dari pencemaran bahan kimia berbahaya tersebut.
“Tercium sangat menyengat, pernapasan kami sangat sesak bahkan sampai anak kami yang berumur 3 tahun dan 4 tahun sampai terbatuk-batuk dan kami langsung menutup pintu dan jendela rumah kami,” jelasnya.
3. Tim media menduga pihak PT. GEMA PUTRA BUANA lambat dalam mengatasi saat kebocoran mobil tangki tersebut.
Seperti diberitakan di media riaupos.co Kepala BPBD Dumai Adyan Bangga Pranata Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait truk tangki pembawa bahan kimia bocor dari masyarakat, Rabu (18/10) sekira pukul 18.23 WIB. Lalu kita kirimkan armada ke lokasi kejadian, yaitu Mobil Rescue,” kata Adyan.
Bahkan tim media melihat lambatnya pihak perusahaan untuk mengatasi sisa bahan berbahaya di tempat berhentinya mobil tangki, terlihat berserakan di tanah dan setelah beberapa hari baru masyarakat menimbun.
4.Tim media menduga pemberian dana kompensasi dan pengecekan kesehatan masyarakat dianggap belum selesai.
Informasi yang didapat bahwa, pihak perusahaan sudah memberikan dana kompensasi dan menurunkan tim kesehatan untuk masyarakat yang terkena dampak. Namun pada dasarnya, pembagian dana kompensasi dan menurunkan tim kesehatan kepada masyarakat diduga tidak tepat sasaran, karena banyak masyarakat komplain belum menerima dana kompensasi dan banyak yang belum pernah di cek kesehatannya.
5. Tim media menduga, pihak perusahaan belum melakukan tanggung jawab terhadap pemulihan udara.
Selanjutnya tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan baku udara di sepanjang kebocoran mobil tangki, diduga belum dilaksanakan, karena perlu diketahui kadar udara disekitar harus di cek, untuk menjaga dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
6. Tim media menduga manifes mobil tersebut tidak resmi.
Informasi yang didapat tim media bahwa, manifes mobil pengangkut B3 harus dilengkapi dengan manifes elektronik dari Kementerian LHK, sementara sopir memberikan manifes bukan seperti yang dikeluarkan dari Kementerian, melainkan manifes dari perusahaan.
7. Diduga kendaraan mobil tangki tidak memiliki SLO untuk membawa B3.
Diduga kendaraan yang membawa bahan berbahaya tersebut tidak layak lagi, karena mengalami kebocoran sendiri, bukan disebabkan karena benturan dengan benda lain atau diduga mobil tersebut membawa muatan over kapasitas.
Untuk menanggapi hal tersebut, tim media mengkonfirmasi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai Hj. Dameria, S.K.M., M.Si mengatakan, DLH Kota Dumai sedang menunggu hasil investigasi dari Gakkum LHK terkait kebocoran tangki mobil tersebut.
“Nantinya, hasil dari investigasi Gakkum LHK, mobil tangki yang bersangkutan akan dimasukkan dalam berita acara dan kami tidak tahu status mobil tersebut seperti apa,” ujar Dameria.
Terkait dana kompensasi kepada masyarakat, DLH Kota Dumai sampai saat ini belum mendapat laporan adanya pembagian dana kompensasi tersebut, karena hasil dari Gakkum LHK belum diterima dan Gakkum LHK yang berhak menentukan.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Dumai berharap setiap kejadian yang terjadi, bisa diselesaikan sesuai SOP yang sebenarnya, sehingga masyarakat tidak terkena dampak dan baik dana kompensasi dan pemulihan lingkungan adalah kewenangan Gakkum LHK,” terang Dameria.
Untuk dana kompensasi dan pemulihan lingkungan akan dituangkan dalam berita acara yang dibuat oleh Gakkum LHK dan wajib dilaporkan ke DLH Kota Dumai,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K dikonfirmasi terkait banyaknya masyarakat yang belum mendapatkan dana kompensasi dari perusahaan mengatakan, sepertinya perusahaan sudah menyelesaikan dengan masyarakat disekitar dan sudah ada perdamaian. Ketua RT mendata masyarakat yang terkena dampak.
“Infonya sudah dikeluarkan kepada yang terdampak yakni sebanyak 29 orang”.
“Itu kan kesepakatan lingkup masyarakat setingkat RT setempat,” pungkas Kapolres.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih menerima laporan bahwa masyarakat banyak yang belum menerima dana kompensasi dan tim media belum mendapat informasi terkait status mobil tangki tersebut, apakah ditahan atau tetap dibiarkan beroperasi. (Vanche)