BeritaDaerahHukrimInfotorial Pemerintah Kota Dumai

Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Belum Ada Ditindaklanjuti, Pelapor Akan Jumpai Kapolres

116
×

Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Belum Ada Ditindaklanjuti, Pelapor Akan Jumpai Kapolres

Sebarkan artikel ini
Foto surat keterangan dari Kelurahan Jaya Mukti yang menyatakan surat tanah milik BP tidak ter-registrasi di kelurahan.
Foto surat keterangan dari Kelurahan Jaya Mukti yang menyatakan surat tanah milik BP tidak ter-registrasi di kelurahan.

DUMAI (PNC) – Kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh BT warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, yang sudah dilaporkan ke bagian Subnit III Reskrim Polres Dumai pada 28/7/2022, namun hingga saat ini proses pengaduan belum ada tindak lanjut dari Polres Dumai.

Dalam laporan yang diajukan warga Kelurahan Bukit Batrem ke bagian Sub III Reskrim Polres Dumai ini, terkait pemalsuan surat tanah, bukan terkait persoalan sengketa tanah dan bukti-bukti dugaan pemalsuan surat tanah sudah dilampirkan pelapor dalam laporannya.

 RSUD

Salah satu pelapor yakni M. Simanullang menyampaikan bahwa, laporan yang mereka ajukan ke Polres Dumai, hingga saat ini belum ada informasi kelanjutan dari bagian Sub III Reskrim Polres Dumai, padahal semua bukti-bukti dugaan pemalsuan sudah dilengkapi dalam laporan.

“Sudah hampir 2 bulan laporan kami ajukan ke bagian Sub III Reskrim Polres Dumai dan kami sudah 2 kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini belum ada informasi kelanjutan dari kasus ini,” ucap M. Simanullang. Rabu (14/9/2022)

Lebih tegas M. Simanullang menyampaikan bahwa, laporan yang mereka ajukan ke Polres Dumai, terkait dugaan pemalsuan surat tanah, bukan terkait sengketa tanah.

“Bukti-bukti dugaan pemalsuan surat tanah yang kami lampirkan dalam laporan kami ke Polres Dumai, bukan terkait sengketa tanah,” terang M. Simanullang.

Dengan belum adanya informasi kelanjutan dari bagian Sub III Reskrim Polres Dumai, M. Simanullang memohon kepada Kapolres Dumai untuk bisa menindaklanjuti dari laporan yang sudah diserahkan ke bagian Sub III Reskrim Polres Dumai.

“Kami akan menyurati/mendatangi Kapolres Dumai untuk menanyakan kenapa hingga saat ini laporan yang mereka ajukan belum ada informasi kelanjutannya,” pungkas M. Simanullang.

Dalam UU no 263 ayat 1 KUHP yang berbunyi : “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Berdasarkan dari UU no 263 ayat 1 KUHP, pelapor berharap laporan yang sudah diadukan ke bagian Sub III Reskrim Polres Dumai bisa ditindaklanjuti dan berharap kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini. (Vanche)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *