JAKARTA (PNC) – Tidak terima diberhentikan karena menggunakan strobo, pengendara mobil berpelat RFH menabrak mobil anggota Satuan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya di jalan tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) siang.
Disadur dari laman okezone.com, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 14.00 WIB di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran. Awalnya, anggota PJR yang tengah berpatroli curiga dengan mobil berpelat rahasia RFH karena menggunakan strobo.
“Mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo, yang boleh menggunakan itu mobil dinas, Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo,” ujarnya. Jumat (3/8/2022).
Adapun pelat RFH merupakan jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian. Anggota PJR saat itu berniat menghentikan pengendara mobil untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan.
Sutikno melanjutkan, namun pengendara mobil itu justru berusaha menabrak anggota PJR dan berusaha kabur. Pengendara mobil RFH itu kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara, Bekasi.
“Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa,” katanya. (***)