PEKANBARU (PNC) – Plh Kasat Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Iwan Siagian berpangkat Inspektur Polisi Dua itu, dikabarkan ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau, namun tidak diketahui pasti apa kesalahan yang dilakukannya.
Dikutip dari liputan6.com, beberapa pekan sebelumnya, Plh Kasat Narkoba itu dikabarkan menangkap seorang anggota DPRD Kuansing inisial RN di sebuah rumah dan penangkapan itu disebut penuh drama karena perlawanan dari RN.
Belakangan, beredar kabar Iwan berusaha membuat kasus itu tidak naik ke penyidikan, namun ada kabar lain yang menyebut Iwan menyalahi wewenang karena penangkapan tidak sesuai prosedur.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal tak menampik Ipda Iwan diperiksa oleh Propam Polda Riau dan mengatakan masih proses sesuai dengan mekanisme berlaku.
“Lagi berproses, prinsip kalau misalnya terbukti akan ada mekanisme,” kata Iqbal, Rabu siang (24/8/2022).
Kapolda Riau menyatakan, bakal menindak tegas jika ada oknum Polri yang menjalankan tugas tidak sesuai prosedur.
“Kita akan tindak tegas sesuai dengan mekanisme dan prosedur,” ujar Iqbal.
Saat ditanya apakah Ipda Iwan melepaskan anggota DPRD Kuansing usai menangkap, Iqbal menjawab normatif.
“Lagi pendalaman oleh Propam,” ucap Iqbal.
Sebagai informasi, beberapa pekan lalu personel Polres Kuansing menggerebek rumah anggota DPRD Kuansing inisial RN dan Anggota dewan itu sempat dibawa ke Polres untuk jalani tes urine.
Ipda Iwan menyatakan tes urine itu negatif dan menyebut tidak ada barang bukti narkoba. Anggota DPRD itu kemudian dilepas. (***)