BeritaHukrimNasional

Berkas Kasus Ferdy Sambo Dkk Terkait Pembunuhan Brigadir J Ditolak Kejagung Karena Belum Lengkap

88
×

Berkas Kasus Ferdy Sambo Dkk Terkait Pembunuhan Brigadir J Ditolak Kejagung Karena Belum Lengkap

Sebarkan artikel ini
Foto Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Dok: SINDOnews)
Foto Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Dok: SINDOnews)

JAKARTA (PNC) – Berkas Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dinyatakan belum lengkap dan  Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengembalikan ke penyidik untuk dilakukan perbaikan.

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian, analisis dan koordinasi secara intensif dengan penyidik Bareskrim.

 RSUD

Dari hasil analisis berkas perkara keempatnya akan segera dikembalikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Empat berkas perkara tersangka itu adalah milik Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” kata Fadil seperti dikutip dari Sindonews.com, Senin (29/8/2022).

Dia menjelaskan berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim karena adanya sejumlah syarat formil dan materil yang belum lengkap. Penyidik harus memberikan kejelasan tentang ada bagian-bagian yang belum lengkap.

“Karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” jelasnya.

Meski demikian dia tidak menjelaskan apa hal yang harus diperjelas dalam berkas tersebut. Dia hanya menegaskan berkas harus dinyatakan detail dan lengkap sebelum dilanjutkan ke persidangan.

“Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *