BeritaHukrimNasional

Kejagung Sita Barang Bukti Uang Kasus Surya Darmadi Sebanyak Rp 5,1 T

145
×

Kejagung Sita Barang Bukti Uang Kasus Surya Darmadi Sebanyak Rp 5,1 T

Sebarkan artikel ini
Foto uang barang bukti kasus Surya Darmadi yang disita Kejagung. (Dok: detik.com)
Foto uang barang bukti kasus Surya Darmadi yang disita Kejagung. (Dok: detik.com)

JAKARTA (PNC) – Barang bukti uang tersangka kasus korupsi lahan sawit Surya Darmadi yang merupakan pemilik Duta Palma Group, terdiri dari tiga mata uang yakni rupiah, dolar AS dan dolar Singapura, disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung menyita uang rupiah sebesar Rp 5.123.189.064.978 (triliun), uang dolar AS sebesar USD 11.400.813,57 (juta), dan uang dolar Singapura sebesar SGD 645,04.

 RSUD

Ketika dirupiahkan, total uang dolar Amerika yang disita sekitar Rp 169.563.721.708 (miliar) sedangkan uang dolar Singapura sekitar Rp 6.878.157 (juta). Jadi berdasarkan hitungan tersebut, Kejagung menyita total sekitar Rp 5.123.365.417.450. Selasa (30/8/2022),

Dikutip dari detik.com, ketiga mata uang itu ditumpuk dan uang tersebut diturunkan dari dua buah mobil oleh beberapa orang. Pihak keamanan setempat juga menjaga ketat tumpukan uang tersebut ketika diturunkan.

Surya Darmadi Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menetapkan pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka. Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana. Senin (1/8/2022).

“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group,” terang Ketut.

Jaksa Agung St Burhanuddin kemudian menjelaskan soal dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Dia menyebut dugaan korupsi ini merugikan negara Rp 78 triliun.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *