SURABAYA (PNC) – Terpidana perkara makelar kasus (markus) korupsi Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini.
Awalnya Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung pada 2020 terkait kasus suap Djoko Tjandra dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyarat kan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno seperti dilansir dari detik.com. Selasa (6/9/2022).
Pembebasan Pinangki memang bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
“Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis,” kata Masjuno.
Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi. (***)