JAKARTA (PNC) – Presiden Joko Widodo menegaskan, Pemerintah akan mengalihkan anggaran subsidi BBM ke bantuan sosial (bansos) yang jumlahnya mencapai Rp 24,17 triliun.
“Saya berharap agar bantuan sosial ini dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga,” kata Presiden Joko Widodo, Senin (29/8/2022).
Anggaran subsidi tersebut akan disalurkan sebesar Rp 150 ribu dan akan dibayarkan empat kali kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat, seperti dilansir dari laman gelora.co.
Selanjutnya anggaran Rp 9,6 triliun disalurkan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan, masing-masing Rp 600 ribu,” sambung Jokowi.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menggunakan anggaran 2% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil dalam bentuk subsidi transportasi.
Dana Rp 2,17 triliun ini disalurkan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, sampai nelayan,” tandas Presiden Jokowi.
Di sisi lain, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa aturan tersebut akan diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” tegas Sri Mulyani. (***)