BATAM (PNC) – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam kelas IA Bambang Trikoro, S.H., M.Hum, membuka secara resmi sosialisasi aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), serta simulasi aplikasi dimaksud kepada unsur Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana di Kota Batam.
Dalam sambutan nya Bambang Trikoro menyampaikan bahwa, aplikasi E-Berpadu adalah salah satu program dan inovasi Mahkamah Agung untuk mendukung terwujudnya sistem pemerintah berbasis elektronik.
“Dengan aplikasi E-Berpadu ini, penanganan perkara dalam sistem peradilan pidana menjadi lebih ringkas, paperless dan memudahkan aparatur pelaksananya dalam hal proses administrasi yang berbasis teknologi informasi,” ujarnya. Kamis, 06 Oktober 2022.
Kegiatan sosialisasi selanjutnya disampaikan oleh Edy Sameaputty SH.M.H. Hakim Pengadilan Negeri Batam. Dalam pemaparannya Edy Sameaputty menyampaikan bahwa penerapan E-Berpadu adalah pengembangan dari inovasi terdahulu yang dimiliki Pengadilan Negeri Batam. Namun saat ini diterapkan secara nasional mulai dari jenis :
– Pelayanan Pelimpahan Perkara Pidana Secara Elekronik
– Permohonan Izin Penggeledahan
– Penyitaan
– Perpanjangan Penahanan
– Pembatalan Izin Besuk Tahanan dan lain- lain secara elektronik.
Setelah sosialisasi materi selama 10 menit kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi E- Berpadu oleh para pengguna aplikasi dengan mencoba melakukan pendaftaran akun serta pengimputan data yang dibantu oleh personil Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan/PTIP Pengadilan Negeri Batam dengan arahan langsung oleh Kasubbag PTIP Hendra Prawira SH.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain :
* Perwakilan Penyidik dari Polresta Barelang.
* Perwakilan Penyidik dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri.
* Perwakilan Penyidik dari Kantor Bea dan Cukai Batam.
* Perwakilan Petugas Lapas Batam.
* Perwakilan Petugas Rutan Batam.
* Perwakilan Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak Batam.
* Perwakilan Advokat dari Peradi Batam.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama peserta sosialisasi dengan Hakim Pengadilan Negeri Batam Edy Sameaputty SH.M.H. (***)